Hal itu disampaikan Firli untuk merespons sikap Andi yang tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (28/3/2022) dengan alasan belum menerima surat panggilan.
"Yang pasti adalah setiap orang yang dipanggil itu pasti sudah ada bukti-bukti petunjuk bahwa yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Saat ditanya soal keterlibatan Andi dalam kasus itu, Firli menyebutkan bahwa penyidik perlu melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti dalam proses penyidikan.
Menurut dia, terlibat atau tidaknya Andi dalam kasus ini bergantung pada proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"Nanti kami lihat dari keterangan para saksi, keterangan tersangka yang sudah ada, terus bukti-bukti yang sudah ada, apakah ini akan membuat terang suatu perkara korupsi yang diduga dan nanti akan kami temukan apakah ada orang lain terlibat," kata Firli.
Firli mengatakan, surat panggilan untuk Andi Arief sudah dikirim ke pada 23 Maret 2022.
Jika Andi tidak memenuhi panggilan, kata Firli, KPK akan mengecek apakah surat panggilan itu telah diterima Andi atau tidak.
"Tetapi pasti KPK memastikan bahwa surat panggilan sampai di alamat yang dituju," ujar Firli.
Tribunnews.com sebelumnya melaporkan bahwa Andi Arief mengaku belum pernah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK sebagai saksi kasus dugaan suap Bupati PPU. Andi juga menyebut bahwa informasi pemeriksaan atas namanya yang disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri telah membuat berita bohong atau hoaks.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/30/16123151/ketua-kpk-andi-arief-diperlukan-dalam-penyidikan-kasus-bupati-ppu