Hukum tata negara membagi pengertian sistem pemerintahan ke dalam arti luas dan sempit.
Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara negara dengan rakyat.
Sementara itu, sistem pemerintahan dalam arti sempit adalah struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat.
Ada banyak bentuk sistem pemerintahan yang digunakan negara-negara di dunia. Salah satunya adalah sistem pemerintahan parlementer.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan eksekutif bertanggung jawab langsung kepada badan legislatif.
Kelangsungan kekuasaan eksekutif sangat bergantung pada kepercayaan dan dukungan mayoritas suara di badan legislatif.
Setiap kali eksekutif kehilangan kepercayaan dan dukungan dari badan legislatif seperti karena mosi tidak percaya, maka eksekutif akan jatuh dengan cara mengembalikan mandat kepada kepala negara yaitu raja, ratu, presiden, kaisar, atau sultan.
Sistem parlementer berkambang di Inggris sejak lebih dari 250 - 300 tahun lalu. Oleh karena itu, Inggris sering disebut sebagai ibu dari sistem parlementer atau mother of parliaments.
Ciri-ciri Sistem Parlementer
Berikut ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer:
Sebagai mother of parliaments, kekuasaan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri, sedangkan kekuasaan kepala negara tetap berada di tangan ratu.
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/27/02000011/ciri-ciri-sistem-pemerintahan-parlementer