Salin Artikel

Napoleon Bonaparte Didakwa Lakukan Pengeroyokan pada Muhammad Kece

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko, saksi Muhammad Kosman alias M.Kece mengalami luka-luka sebagaimana visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara,” tuturnya.

Perkara bermula pada 25 Agustus 2021, saat itu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Kece karena perkara penistaan agama. 

Di rutan Bareskrim itu pula, Napoleon ditahan.

Kemudian Kece diantar oleh petugas administrasi rutan, Bripda Asep Sigit Pambudi ke ruang tahanan nomor 11.

Ruang tahanan itu hanya ditinggali oleh Kece karena sesuai perintah lisan Kepala Rutan Bareskrim Polri, ia mesti menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Dalam perjalanan menuju ke ruang tahanannya, M Kece dan Bripda Asep bertemu Napoleon.

Napoleon pun memerintahkan Bripda Asep untuk mengambil tongkat jalan yang digunakan Kece karena dapat digunakan sebagai senjata.

Setelah Kece diantar ke ruang tahanannya, Bripda Asep mengunci ruangan itu dan pergi meninggalkannya sendirian.

Napoleon lantas berkomunikasi dengan Harmeniko dan menyuruhnya untuk meminta agar Bripda Asep mengganti gembok ruang tahanan Kece.

“Lalu saksi Bripda Asep mengklarifikasi pada terdakwa (Napoleon), kemudian terdakwa menyampaikan ingin bertemu M Kece empat mata serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11,” papar jaksa.

Bripda Asep lantas mengabulkan permintaan Napoleon karena merasa takut. Sebab Napoleon merupakan perwira tinggi aktif Polri.

Setelah mengganti gembok ruang tahanan Kece, Bripda Asep memberikan kunci itu pada Harmeniko.

Kemudian pada dini hari, 27 Agustus 2021,

Napoleon bersama Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko melakukan penganiayaan pada Kece.

Jaksa menyebut, Napoleon menampar Kece dengan tangan dipenuhi kotoran sembari menjambak rambutnya.

“Sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang M.Kece terbentur ke tembok,” imbuh jaksa.

Dalam perkara ini Napoleon dikenai dakwaan primer Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 171 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu Napoleon terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/14202061/napoleon-bonaparte-didakwa-lakukan-pengeroyokan-pada-muhammad-kece

Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke