Salin Artikel

Syarat dan Dokumen Penerimaan Taruna Akpol dan Bintara Polri 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera membuka pendaftaran untuk penerimaan Polri 2022. Proses rekrutmen anggota Polri menjadi salah satu yang dinanti masyarakat yang ingin mengabdi menjadi aparat penegak hukum.

Menurut informasi yang dikutip dari situs https://penerimaan.polri.go.id/, Kamis (24/3/2022), saat ini berkas pendaftaran yang dapat diunduh adalah untuk keperluan penerimaan Polri 2022 bidang Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dan Bintara Polri. Namun, proses pendaftaran belum dibuka.

Sedangkan untuk proses pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) sudah ditutup. Kemudian proses pendaftaran untuk posisi Tamtama Polri belum dibuka.

Melalui situs itu, Polri sudah mengunggah format dokumen yang harus diisi dan dilengkapi untuk keperluan pendaftaran. Para calon peserta tinggal mengunduh dan kemudian mencetaknya.

Para calon pendaftar bisa memantau seluruh informasi terkait pelaksanaan tahapan penerimaan Polri 2022 melalui situs itu. Setelah proses pendaftaran dimulai, calon peserta harus mendaftarkan diri dan kata kunci (password) untuk memantau seluruh proses melalui situs tersebut.

Selain itu, Polri menerapkan aplikasi CNC dalam seleksi penerimaan anggota sehingga nilai dan kegiatan yang dilakukan peserta bisa langsung dimonitor oleh orang tua atau wali serta pejabat yang berwenang. Aplikasi itu saat ini hanya bisa digunakan di ponsel pintar dengan sistem operasi Android.

Di samping itu, Polri juga memberlakukan sistem pelaporan secara digital (whistle blower system) untuk mengadukan dugaan perbuatan yang melanggar undang-undang, peraturan atau standar, kode etik, kebijakan, serta tindakan lain seperti ancaman langsung atau praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penerimaan Polri 2022.

Syarat Umum

Persyaratan penerimaan anggota Polri ditetapkan berdasarkan Pasal 21 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tercatat ada 8 syarat umum yang harus dipenuhi calon pendaftar dalam penerimaan Polri 2022. Syarat-syarat itu adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  5. Sehat secara jasmani dan rohani
  6. Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  7. Minimal berumur 18 tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri
  8. Berwibawa, jujur, adil serta tidak berkelakuan tercela

Berkas yang harus dilengkapi

Menurut informasi yang dipaparkan dalam situs penerimaan Polri 2022, ada 12 jenis berkas yang harus disiapkan calon pendaftar penerimaan Polri 2022 untuk bidang Taruna Akpol dan Bintara Polri. Panduan dan format dokumen itu sudah disiapkan dan tinggal diunduh dan dicetak, untuk kemudian diisi dan dilengkapi oleh para calon pendaftar.

Format berkas pendaftara bisa diunduh di situs https://penerimaan.polri.go.id/.

Jenis-jenis berkas yang harus dilengkapi adalah:

  1. Surat permohonan menjadi anggota Polri (tulis tangan)
  2. Ijazah asli dan dilegalisir (SD-SMP-SMA-D3-D4-S1/S2)
  3. Akta kelahiran
  4. Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  6. Surat persetujuan Orang tua/Wali
  7. Surat pernyataan belum pernah menikah
  8. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri
  9. Surat pernyataan tidak terikat oleh suatu perjanjian ikatan dinas
  10. Surat pernyataan tidak melakukan KKN
  11. Surat tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
  12. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Para calon pendaftar penerimaan Polri 2022 wajib memantau seluruh proses seleksi melalui situs https://penerimaan.polri.go.id/ atau melalui aplikasi CNC Polri di ponsel Android. Selain itu, perkembangan informasi seleksi bisa disimak melalui akun Instagram @@rekrutmen_polri.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/11162471/syarat-dan-dokumen-penerimaan-taruna-akpol-dan-bintara-polri-2022

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke