Salin Artikel

Wacana Vaksin "Booster" Jadi Syarat Mudik 2022, Anggota DPR: Vaksin Pertama Saja Belum Beres

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Irwan meminta pemerintah membatalkan rencana menerapkan syarat vaksin booster untuk mudik Lebaran 2022.

Menurutnya, persyaratan tersebut akan menjadi pertanyaan lantaran vaksin dosis satu dan dua saja dinilai belum seluruhnya terlaksana.

"Jika persyaratannya harus booster baru boleh mudik, lebih baik dibatalkan rencana itu," kata Irwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

"Vaksin pertama saja belum beres masa rakyat diharuskan booster sebagai syarat perjalanan," tambah dia.

Politisi Partai Demokrat itu menyoroti mudik Lebaran yang sejak pandemi Covid-19 mewabah kerap dilarang oleh pemerintah.

Irwan mempertanyakan dasar pemerintah yang berencana melarang mudik Lebaran tahun ini.

"Apa dasarnya pemerintah melarang rakyat mudik? Jika alasannya Covid-19, maka lebih tinggi sebarannya akhir tahun lalu saat Nataru (Natal Tahun Baru), tapi tidak ada larangan mudik dan perayaan tahun baru," imbuh dia.

Berkaca hal itu, Irwan berpandangan pemerintah buruk dalam hal konsistensi membuat kebijakan.

Jika mudik kembali ditiadakan, Irwan menilai masyarakat cenderung akan tidak percaya pada kebijakan pemerintah.

"Bahkan saking seringnya inkonsisten, pemerintah sendiri suka ragu dengan kebijakannya sendiri," tuturnya.

Oleh karena itu, Irwan berpendapat mudik lebaran tahun ini sebaiknya diperbolehkan.

Namun, protokol kesehatan diminta tetap perlu diterapkan. Protokol kesehatan itu cukup dengan dua kali dosis vaksin dan tidak perlu tes Covid-19.

"Sedangkan yang baru satu kali vaksin, tetap swab. Itu lebih adil dan masuk akal bagi rakyat," kata dia.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah belum membahas soal penerapan larangan mudik Lebaran 2022.

Namun, Muhadjir mengatakan, pemerintah membuka peluang larangan mudik Lebaran tidak diberlakukan pada tahun ini.

Ia mengatakan, pelaksanaan mudik akan mensyaratkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan vaksin booster.

"Yang jelas, yang diutamakan yang boleh mudik itu yang sudah vaksin dua kali dan booster," tutur Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan, pemerintah tengah mempertimbangkan vaksinasi booster sebagai syarat untuk dapat melakukan mudik pada Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Menurut Ma'ruf dengan syarat vaksinasi booster, maka pemudik tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen untuk pulang ke kampung halaman.

"Nanti booster itu kita ingin jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik. Selain vaksinasi sudah lengkap dua kali, harus juga sudah di-booster sehingga demikian tidak perlu ada lagi semacam di-PCR atau di-antigen," kata Ma'ruf dalam kunjungan kerja di Bandung, Selasa (22/3/2022), dikutip dari keterangan video.

Namun, Ma'ruf mengingatkan, ketentuan itu berlaku apabila tidak ada lonjakan kasus Covid-19 menjelang Lebaran mendatang.

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk tetap menaati protokol kesehatan selama menjalani ibadah pada bulan Ramadhan mendatang meski aktivitas ibadah telah dilonggarkan seiring terkendalinya situasi pandemi.

"Memang masih harus tetap menaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker terutama, kemudian juga mencuci tangan dan juga vaksinasi," ujar Ma'ruf.

Ia mengatakan, pemerintah juga akan menggenjot vaksinasi dosis pertama dan kedua serta vaksinasi booster menjelang bulan Ramadhan, khususnya bagi masyarakat lanjut usia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/23/17010111/wacana-vaksin-booster-jadi-syarat-mudik-2022-anggota-dpr-vaksin-pertama-saja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke