Salin Artikel

Kasus Suap Ditjen Pajak, Hakim Peringatkan Pejabat Bank Panin Tak Beri Keterangan Palsu

Dalam perkara ini, Marlina yang menjabat sebagai Chief Financial Officer Panin Bank dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa mantan anggota tim pemeriksa pajak DJP Wawan Ridwan.

Mulanya Fahzal menanyakan pengurusan Surat Pemberitahuan Hasil Pajak (SPHP) Panin Bank tahun 2016.

Sebab dalam perkara ini diduga Panin Bank melalui kuasanya, Veronika Lindawati, turut memberi suap pada Wawan untuk merekayasa kewajiban pajak.

Ia menggali informasi dugaan keterlibatan pemilik Bank Panin Mukmin Ali Gunawan dan Marlina terkait pengurusan kewajiban pajak itu.

“Ada pesan-pesan khusus baik dari Mukmin Ali Gunawan maupun saudara sendiri selaku kepala biro supaya ini (kewajiban pajak) dimainkan sedikit supaya bayarnya tidak terlalu (besar)?,” tanya Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/3/2022).

“Tidak ada yang mulia,” ucap Marlina.

“Apakah ada keterlibatan Veronika Lindawati?,” kata Fahzal.

Marlina menjawab Veronika tidak terlibat untuk mengurus kewajiban pajak itu.

Mendengar jawaban tersebut, Fahzal mencecar keterangan Marlina.

Pasalnya dalam dakwaan disebutkan Panin Bank meminta keringanan kewajiban pajak pada tim pemeriksa pajak DJP.

Bank Panin awalnya dikenai kewajiban pajak senilai Rp 900 miliar, angka itu berkurang signifikan menjadi hanya Rp 303 miliar setelah Veronika mengurusnya.

“Jangan tutup-tutupi. Saudara menutupi nanti saudara yang kena Pasal 21. Hati-hati saudara, ngomongnya enggak perlu ditutup-tutupi, apa yang terjadi terangkan,” tegas Fahzal.

“Oke, ada enggak Veronika berperan dalam di dalam pengurusan pajak itu?,” sambungnya.

Sekali lagi, Marlina menyangkal peran Veronika dalam pengurusan pajak.

Fahzal lalu bertanya pada Veronika yang juga dihadirkan sebagai saksi. Ia menyatakan pernah disuruh oleh Marlina untuk mengurus SPHP Bank Panin itu.

Fahzal akhirnya menanyakan ulang ke Marlina.

“Benar minta pernah minta tolong dengan dia (Veronika)?,” tutur Fahzal.

“Benar yang mulia,” jawab Marlina.

Fahzal lantas menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), majelis hakim dapat memerintahkan agar penyelidikan dilakukan pada seorang saksi.

“Saya tahu ceritanya semua ini. Bohong itu jangan tanggung-tanggung. Kalau mau sulit, sulit saja sendiri. Bisa saja kok, (hakim) perintahkan penuntut umum keluarkan penetapan sidik itu,” imbuhnya.

Dalam perkara ini Wawan dan bersama anggota tim pemeriksa pajak DJP lainnya yaitu Alfred Simanjuntak diduga menerima suap dari tiga pihak untuk merekayasa nilai kewajiban pajak.

Tiga pihak itu adalah PT Jhonlin Baratama (JB), PT Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.

Keduanya diduga menerima suap masing-masing senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi masing-masing Rp 2,4 miliar.

Sementara Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ia didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/22/17045641/kasus-suap-ditjen-pajak-hakim-peringatkan-pejabat-bank-panin-tak-beri

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke