Salin Artikel

Nasdem Tunda Amendemen PPHN UUD 1945 demi Cegah Isu Tunda Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Nasdem di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengungkapkan salah satu alasan penting untuk menunda usulan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Alasan itu adalah mencegah supaya agenda pembahasan tidak melebar kepada persoalan wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilihan umum (pemilu).

"Penundaan usulan ini juga mencegah agar gagasan amandemen kontitusi terkait PPHN tidak menjadi meluas dengan memasukkan usulan masa jabatan Presiden 3 periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan melalui penundaan Pemilu," kata Ketua Fraksi Nasdem di MPR Taufik Basari dalam keterangannya, Minggu (20/3/2022) kemarin.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mengatakan, sejak awal partainya mengusulkan supaya wacana amendemen itu dikaji ulang dan tidak dipaksakan. Menurut dia, amendemen terkait PPHN masih merupakan gagasan elite politik dan belum menjadi kebutuhan masyarakat.

Akan tetapi, kata Taufik, UUD 1945 tidak melarang adanya amendemen konstitusi. Namun, menurut Taufik amendemen harus dilakukan secara hati-hati, penuh pertimbangan dan didasarkan atas kebutuhan fundamental demi kepentingan bangsa.

Selain itu, Taufik mengatakan Fraksi Nasdem telah menggelar survei bekerja sama dengan lembaga Survei Indikator Politik yang dilakukan pada September 2021. Hasil survei itu menunjukkan masyarakat menolak usulan amendemen baik untuk PPHN maupun mengakomodasi hal lain.

"Sehingga saat ini belum ada alasan yang cukup untuk melakukan amandemen," ujar Taufik.

Pekan lalu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di MPR mengusulkan penundaan kajian amendemen UUD 1945 terkait PPHN. Ketua Fraksi PDI-P di MPR Ahmad Basarah menyarankan amendemen terbatas itu lebih baik tidak dilaksanakan pada periode saat ini.

"Sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," kata Basarah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/3/2022) pekan lalu.

Salah satu alasan Fraksi PDI-P MPR mengusulkan amendemen ditunda karena menilai situasi psikologis bangsa saat ini tidak kondusif. Maka, adanya wacana amendemen terbatas sebaiknya tidak dilakukan di masa sekarang.

"Situasi psikologis bangsa yang tidal kondusif, seperti adanya pikiran dan rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa serta adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu," jelasnya.

(Penulis : Nicholas Ryan Aditya/Editor : Krisiandi)

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/21/17091571/nasdem-tunda-amendemen-pphn-uud-1945-demi-cegah-isu-tunda-pemilu

Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke