Pencabutan itu tertuang dalamSE Nomor 10 Tahun 2022 yang ditetapkan pada Senin (21/3/2022).
Dilansir dari salinan lembaran SE, dijelaskan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri agar terlebih dahulu meperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
Kemudian ASN yang akan bepergian ke luar negeri diminta selalu mematuhi lima hal.
Pertama, protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kedua, petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Ketiga, ebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.
Keempat, kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Kelima, protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, dalam SE ditegaskan pula pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, serta memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Adapun SE Nomor 10 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sehingga, sengan berlakunya SE terbaru ini, SE MenpanRB Nomor 03 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, SE Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.diterbitkan pada 13 Januari 2022.
Dalam edaran itu, Menpan RB meminta pegawai ASN dan keluarga membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19.
Namun, ASN tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri dengan ketentuan.
Ketentuannya yakni, pejabat pembina kepegawaian agar mempertimbangkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
Ketentuan kedua, ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi di lingkungan instansinya.
Surat edaran itu juga menjelaskan bahwa ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain perjalanan dinas luar negeri terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/21/15123011/menteri-panrb-cabut-aturan-pembatasan-asn-bepergian-ke-luar-negeri