Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan uang hasil penjualan mobil dari Rudy dan Indra Kenz tidak akan diminta untuk diserahkan ke penyidik.
Sebab, Chandra mengatakan, mobil tersebut sudah disita penyidik.
"Mobilnya kan sudah disita," kata Chandra saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).
Menurut Chandra, mobil yang dibeli Indra Kenz dari Chandra bermerek Tesla.
Ia mengatakan, nilai mobil tersebut senilai Rp 1,3 miliar.
"Kurang lebih Rp 1,3 miliar rupiah," kata dia.
Adapun Rudy selesai diperiksa soal penjualan mobil ke Indra Kenz sekitar pukul 15.27 WIB.
Setelah pemeriksaan, Rudy tak banyak bicara saat ditanyakan, apakah akan menyerahkan uang hasil penjualan mobil ke Indra Kenz.
"Tanya penyidik sendiri," kata Rudy usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Sementara itu, kuasa hukum Rudy Salim, Frank Hutapea, mengatakan, selama pemeriksaan tidak ada pembahasan soal pengembalian uang hasil penjualan mobil.
Frank juga menekankan, transaksi penjualan mobil ke Indra Kenz dilakukan sesuai harga pasar.
"Uang nggak diminta dikembalikan. Karena memang itu transasksi normal jual beli sudah selesai sesuai harga pasar," ucapnya.
Sebagai informasi, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.
Ia Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.
Penyidik juga melakukan tracing atau melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu. Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta sejunlah rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara dan Serpong, Tangerang Selatan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/18/17063781/bareskrim-tak-sita-uang-hasil-penjualan-mobil-tesla-rudy-salim-ke-indra-kenz