JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp 10 miliar terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
Adapun TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
"Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp 10 miliar," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Ali menjelaskan, penerapan pasal TPPU terhadap Budhi dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Di antaranya, dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS (Budhi Sarwono), tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS," ucap Ali.
Adapun proses penyidikan perkara Budhi Sarwono saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana tersebut.
"Tentu prosesnya masih panjang, nanti perkembangannya akan kami sampaikan," tutur Ali.
Dalam kasus suapnya, KPK menduga Budhi menerima commitment fee atas berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.
Budhi juga diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, di antaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/16/08570821/kasus-tppu-budhi-sarwono-kpk-sita-aset-senilai-rp-10-miliar