JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama menjalankan shalat berjamaah di masjid.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin merespons imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait saf shalat berjamaah boleh kembali dirapatkan.
"Prokes masih harus kita jaga, terutama masker tidak boleh lepas saat kita berada di rumah ibadah," kata Kamaruddin kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
Ia pun mengungkapkan, hingga saat ini Kemenag belum mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah,
Aturan terakhir mengenai hal tersebut tertuang di dalam SE Nomor 4 Tahun 2022.
Kamaruddin juga menekankan, masyarakat tetap harus waspada lantaran hingga saat ini masih berada dalam situasi pandemi.
"Kami belum mengeluarkan surat edaran. Tapi, kita harus menyadari bahwa kita masih dalam suasana pandemi, covid masih ada di sekeliling kita," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menganggap ibadah shalat berjamaah dapat mulai dilakukan dengan merapatkan saf, tanpa berjarak.
Hal ini sehubungan dengan beberapa pelonggaran aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah baru-baru ini, seperti aktivitas olahraga yang boleh dihadiri penonton dan perjalanan kereta api tanpa jaga jarak dengan syarat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
“Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah," kata Niam dikutip situs resmi MUI, Kamis (10/3/2022).
Niam telah mengizinkan keterangannya di situs tersebut dikutip oleh Kompas.com.
"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka uzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/11/07281101/soal-saf-shalat-kembali-dirapatkan-kemenag-prokes-masih-harus-kita-jaga