JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus membongkar kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan berjangka opsi biner (binary option trading) atau melalui aplikasi yang melibatkan pegiat media sosial. Yang terbaru adalah penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan karena dugaan penipuan, penyebaran berita bohong, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang melalui aplikasi Quotex.
Sebelumnya ada Indra Kesuma atau yang dikenal dengan nama Indra Kenz yang turut mendekam di balik terali besi akibat dugaan penipuan transaksi berjangka melalui aplikasi Binomo.
Penyidik menahan Doni setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/3/2022) kemarin oleh Bareskrim Polri.
"Iya sudah ditahan di Rutan Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Penyidik turut menyita sejumlah barang milik Doni yang diduga terkait dengan perkara itu. Barang-barang itu adalah ponsel iPhone 13, flashdisk berisi video terkait aplikasi Quotex, akun media sosial YouTube King Salmanan, serta dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex.
Janji manis
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol membeberkan sejumlah modus yang digunakan Doni untuk mengelabui para korbannya.
Menurut dia, pertama-tama Doni menyampaikan berita bohong untuk merayu dan mengajak para korbannya di aplikasi Qoutex untuk bermain opsi biner dengannya. Doni menjanjikan keuntungan bagi orang-orang yang terpikat dan terbujuk dengan rayuannya itu.
“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” kata Reinhard kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.
Kemudian, kata Reinhard, Doni mengajak para anggota aplikasi itu bergabung ke akun Telegram dan bermain opsi biner melalui Quotex dengan menggunakan kode referral (rujukan) milik Doni.
Reinhard mengatakan, sampai saat ini ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga ikut bermain Qoutex dengan menggunakan kode referral milik Doni Salmanan.
“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referral sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujarnya.
Reinhard tidak menjelaskan keuntungan seperti apa yang dijanjikan kepada para anggota. Namun, dia mengatakan, Doni mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para korbannya ketika bermain Qoutex.
Dalam menelusuri dugaan pencucian uang dari harta yang diduga hasil dari aksi dugaan penipuan Doni, penyidik menggunakan cara yang sama dengan yang diterapkan kepada Indra Kenz. Yakni dengan menelusuri aset (asset tracing) milik Doni.
"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini, tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," ucap Ramadhan.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/14354321/dugaan-tipu-daya-doni-salmanan-jerat-para-korban-quotex