Salin Artikel

Periksa Pejabat di Probolinggo, KPK Selisik Jumlah Penerimaan Gratifikasi Bupati Puput Tantriana

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik jumlah penerimaan uang Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang diduga berasal dari hasil gratifikasi.

Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan tiga orang pejabat dan satu pegawai pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang diperiksa sebagai saksi di kantor Polres Probolinggo Kota, Selasa (8/3/2022).

Mereka adalah Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Sekda) Probolinggo, Juwono Praetijo Utomo dan Kasubag Perencanaan PUPR Probolinggo, Nanang Wijanarko; 

Kemudian Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Probolinggo, Jurianto dan pegawai Kecamatan Tegal Siwalan, Leisa Citrapurnama.

Keempatnya diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo tahun 2021.

"Para saksi dikonfirmasi mengenai banyaknya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk yang diduga sebagai penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak di Pemkab Probolinggo," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Dalam kasus ini, awalnya KPK menetapkan Puput dan Hasan yang juga mantan anggota DPR RI Fraksi Nasdem itu sebagai tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan.

Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

Adapun, Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih sedangkan suaminya, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/07310411/periksa-pejabat-di-probolinggo-kpk-selisik-jumlah-penerimaan-gratifikasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke