Salin Artikel

Anak di Bawah 6 Tahun Juga Boleh Bepergian Jarak Jauh Tanpa Antigen/PCR

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mulai 8 Maret 2022.

Kini, pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi dosis lengkap atau dosis kedua dan vaksin booster tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian.

Anak usia di bawah 6 tahun juga diperbolehkan bepergian menggunakan transportasi umum tanpa perlu tes antigen atau PCR.

"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," demikian bunyi petikan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

Mengacu pada aturan yang sama, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

Aturan terbaru itu berlaku bagi pelaku perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Syarat vaksin dan tes ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Ketentuan ini juga tidak berlaku untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Protokol kesehatan

Selain syarat perjalanan, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 202 juga memuat ketentuan tentang protokol kesehatan yang wajib dipatuhi pelaku perjalanan. Menurut SE, pelaku perjalanan wajib:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
  6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri juga diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/19200841/anak-di-bawah-6-tahun-juga-boleh-bepergian-jarak-jauh-tanpa-antigen-pcr

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke