Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan dua nama itu diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang sudah diperiksa penyidik.
“Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Namun Whisnu masih belum mau mengungkapkan inisial nama dua afiliator itu. Kedua nama, lanjutnya, akan dipanggila dan diperiksa jika pemeriksaan sudah rampung dilakukan.
Menurut dia, pihaknya masih perlu mendalami keterangan dari para saksi tersebut.
Whisnu juga memastikan, pihaknya pasti akan terus mengembangkan kasus dugaan penipuan afiliator aplikasi Binomo.
“Ada beberapa saksi afiliator lainnya. Kita akan periksa, apakah memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur pasti akan kami tangkap dan tahan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan terhadap aplikasi Binomo terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Salah satu orang yang dilaporkan dalam kasus itu adalah Indra Kenz. Ia diduga mempromosikan platform Binomo melalui akun media sosialnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada 24 Februari lalu, penyidik menetapkan Indra sebagai tersangka.
Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz pun terjerat pasal berlapis dan terancam kurungan 20 tahun penjara.
Ia disangka Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/01/19365291/bareskrim-bakal-periksa-2-afiliator-binomo-selain-indra-kenz