Salin Artikel

MAKI Sayangkan Langkah KPK yang Tak Banding Atas Kasus Azis Syamsuddin

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengajukan banding atas putusan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Boyamin berpendapat, seharusnya KPK melakukan banding atas vonis tersebut karena Azis Syamsuddin dinyatakan merusak citra DPR. Apalagi, posisi Azis berada di Komisi III yang membidangi hukum.

“Mestinya KPK ajukan banding, karena apa? Rasa keadilan itu rasanya belum terpenuhi karena apapun mestinya ini kan 5 tahun maksimal,” ujar Boyamin kepada Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

“Azis Syamsuddin posisinya (mantan Wakil Ketua) DPR yang harusnya memberi contoh yang baik, dan dari sisi kacamata hukum juga beliau pernah duduk di Komisi III DPR,” ucap dia.

Boyamin menilai, posisi Azis yang memahami hukum dan malah terjerat kasus korupsi seharusnya menjadi pemberat vonis terhadap eks Wakil Ketua DPR itu. Meskipun, politisi Golkar itu sebelumnya tidak pernah menjalani pidana karena kasus hukum.

“Jadi mestinya faktor pemberatnya itu banyak dan faktor meringankan tidak cukup mengurangi, meskipun ya belum pernah dihukum atau masih muda, ya tapi karena ancaman pemberi itu kan hanya 5 tahun,” ucap Boyamin.

“Jadi ya ini mestinya dimaksimalkan dengan cara KPK mengajukan banding,” tutur dia.

Kendati demikian, MAKI tetap menghormati keputusan KPK yang tidak mengajukan banding atas vonis Azis Syamsuddin itu.

Akan tetapi, Boyamin mendorong KPK untuk mengungkap perkara pokok terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin.

“Azis Syamsuddin itu dalam putusan dinyatakan memberikan uang kepada Stepanus Robin karena terkait kasus di Lampung Tengah,” ucap Boyamin.

“Jadi itu yang mesti dilakukan KPK demi memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat, karena hukuman terhadap Azis Syamsuddin dirasakan masih terlalu ringan,” tuturnya.

KPK tidak mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap penanganan perkara di KPK yang menjerat Azis Syamsuddin.

Adapun vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Tim Jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim dan berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat.

“Untuk itu KPK tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Ali melanjutkan.

Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di KPK.

Azis dinyatakan terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Hal itu dilakukan Azis agar dirinya tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Suap itu diduga diberikan bersama kader Partai Golkar lainnya bernama Aliza Gunado.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/25/15575311/maki-sayangkan-langkah-kpk-yang-tak-banding-atas-kasus-azis-syamsuddin

Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke