Salin Artikel

Mengenal Jenis-jenis Putusan Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan tentang uji konstitusionalitas syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Dalam amar putusan, MK menyatakan yang bisa menguji aturan tersebut adalah partai politik atau gabungan partai politik. Selain itu, pihak yang bisa mengajukan gugatan itu adalah individu yang dapat membuktikan diri dicalonkan sebagai capres-cawapres atau individu bersama dengan partai politik pengusung capres-cawapres.

Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut, sehingga mahkamah tidak dapat menerima permohonan.

"Amar putusan. Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (24/2/2022).

Uji materi terhadap Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 itu diajukan sejumlah individu, di antaranya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, tiga anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris.

Permohonan uji materi terkait presidential threshold sudah berkali-kali diajukan dan juga tidak diterima. Contohnya, pada September 2020 lalu, Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli juga mengajukan permohonan tersebut itu ke MK.

Dilaporkan ada 12 orang yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut yakni mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Akademisi Faisal Basri, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Akademisi Rocky Gerung, Akademisi Robertus Robet, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Sutradara Film Angga Dwimas Sasongko. Selain itu, ada pula Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dan Profesional Hasan Yahya.

Dalam menjalankan tugas, MK dibekali tiga jenis amar putusan. Yaitu permohonan tidak dapat diterima, permohonan dikabulkan, dan permohonan ditolak

Jenis-jenis putusan MK itu tercantum dalam Pasal 56 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

1. Permohonan tidak dapat diterima

Yang dimaksud dengan permohonan tidak dapat diterima/dikabulkan apabila permohonan tidak memenuhi syarat-syarat formil.

Dalam Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur tentang amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima yang berbunyi, "Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima".

2. Permohonan dikabulkan

Permohonan akan dikabulkan bila dalil permohonan pemohon berasalan menurut hukum. Dalam Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK diatur tentang amar putusan yang menyatakan permohonan dikabulkan yang berbunyi, "Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan".

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan, harus dimuat di dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.

3. Permohonan ditolak

Dalam Pasal 56 ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur tentang amar putusan yang menyatakan permohonan ditolak yang berbunyi, "Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak". Putusan hakim konstitusi menyatakan permohonan ditolak apabila permohonan pemohon tidak beralasan.

Putusan inkonstitusional bersyarat dan konstitusional bersyarat

Selain ketiga putusan itu, MK juga juga menerapkan jenis putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally inconstitutional) dan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sejak 2004.

Kedua keputusan itu digunakan jika hakim MK memutus sebuah perkara pengujian undang-undang yang menjadikan pasal atau ayat pada UU dibatalkan atau menghapus pasal atau ayat dalam beleid yang dimohonkan pemohon. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah kekosongan hukum jika sebuah pasal atau ayat pada UU yang diuji materi oleh pemohon kemudian dibatalkan atau dihapus.

Maksud pasal atau ayat dalam sebuah undang-undang yang diputus konstitusional bersyarat oleh majelis hakim MK adalah norma yang diuji menjadi tidak bertentangan dengan konstitusi (UUD Tahun 1945) apabila dimaknai sebagaimana dirumuskan MK.

Sedangkan ketika norma pasal atau ayat dalam undang-undang yang diputus inkonstitusional bersyarat berarti norma yang diuji menjadi bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai sebagaimana dirumuskan MK.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/25/11355901/mengenal-jenis-jenis-putusan-mahkamah-konstitusi

Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke