Salin Artikel

Kejagung Terima SPDP Terlapor Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait terlapor Indra Kenz (IK) dalam kasus dugaan perjudian dan penipuan.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer melalui keterangan terulis.

"(Menerima SPDP dari Bareskrim) terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama terlapor IK," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Menurut Leonard, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus menerbitkan SPDP terhadap Indra Kenz pada tanggal 21 Februari 2022.

SPDP tersebut kemudian diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz menjadi terlapor kasus Bimomo karena diduga sebagai afiliator yang mempromosikan aplikasi berkedok trading binary option itu.

Laporan terhadap Indra terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Sebanyak 8 orang yang menjadi korban dan melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.

Adapun Indra Kenz pada Kamis hari ini sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Bareskrim pun menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ramadhan secara virtual, Jumat (18/2/2022).

Dugaan tindak pidana itu merujuk Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau atau 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/24/14441791/kejagung-terima-spdp-terlapor-indra-kenz-terkait-kasus-binomo

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke