Salin Artikel

Wamenkumham: Dalam RUU TPKS, Barang Bukti Bisa Jadi Alat Bukti

Eddy Hiariej, sapaan Wamenkumham mengatakan, aturan itu dibuat untuk pempermudah aparat penegak hukum memproses dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

"Satu saksi dengan alat bukti sudah cukup untuk memproses, itu diatur, keterangan korban dan alat bukti lain sudah cukup. Keterangan disabilitas sudah sama dengan alat bukti lainnya," ucap Eddy dalam acara pertemuan dengan media di Kemenkumham, Selasa (22/2/2022).

"Barang bukti masuk menjadi alat bukti. Kalau dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) barang bukti dan alat bukti itu dua hal berbeda," kata Eddy.

Eddy menjelaskan, dalam KUHAP barang bukti dijelaskan pada Pasal 39, sedangkan, alat bukti ada pada pasal 284 KUHAP.

"Tapi di dalam RUU ini, alat bukti itu adalah antara lain barang bukti," ujar dia.

Eddy mencontohkan, barang bukti bisa dijadaikan alat bukti pada kasus pemerkosaan. Misalnya, pelaku pemerkosaan tidak mengakui perbuatan yang telah dilakukan. Dalam konteks itu, aparat penegak hukum bisa menjadikan barang bukti di tempat kejadian untuk menjadi alat bukti kasus tersebut.

"Jadi mohon maaf, korban pemerkosaan misalnya, ya saksinya itu kan enggak ada orang lain selain korban, kemudian si pelakunya mengelak bahwa dia tidak memperkosa. Nah, nanti kan ada visum (yang bisa dijadikan alat bukti)," kata Eddy.

"Mohon maaf, pada saat terjadi pemerkosaan itu sperma itu (misalnya) tercecer di sprei, itu sudah cukup tuh, sprei itu jadi barang bukti kan karena barang bukti masuk dalam alat bukti," kata dia.

Dia memastikan bahwa RUU TPKS tidak akan tumpang tindih dengan Undang-Undang lain. Eddy mengatakan, pemerintah telah menyandingkan aturan yang ada di RUU TPKS dengan berbagai aturan yang telah ada sebelumnya.

"Ketika menyusun RUU TPKS ini, kami menyandingkan dengan berbagai aturan. Baik yang ada dalam rancangan maupun Undang-Undang existing," ujar Eddy.

Eddy menyampaikan, pasal-pasal dalam RUU TPKS telah memasukan aturan yang ada di dalam KUHAP. Selain itu, RUU itu juga telah memuat empat UU yang ada, seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kemudian, ada juga Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Semua yang perlu diatur baik dalam RUU KUHP dan empat undang-undang existing dimasukkan ke dalam RUU TPKS. Jadi, tidak akan mungkin tumpang tindih," papar Eddy.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/22/18221601/wamenkumham-dalam-ruu-tpks-barang-bukti-bisa-jadi-alat-bukti

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke