Salin Artikel

Kemenaker: Tak Perlu Daftar, Pekerja Otomatis Terdaftar JKP

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap menjelaskan, peserta yang sudah terdaftar pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, serta empat program di BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis akan terdaftar pada program JKP.

"Yang sudah iuran selama satu tahun berturut-turut, dia otomatis sudah dipastikan tidak perlu mendaftarkan berdasarkan data tersebut dia sudah masuk ter-cover di JKP," kata Chairul kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Aturan mengenai syarat kepesertaan program JKP BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.

Pada Pasal 4 ayat (1) beleid tersebut dijelaksan, peserta JKP terdiri atas pekerja/buruh yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial dan pekerja atau buruh yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Perseyaratan utama sebagai peserta yakni WNI, belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.

Sementara itu, beberapa persyaratan khusus yakni, untuk pekerja yang bekerja pada usaha besar dan menengah, telah ikut serta pada program JKN (BPJS Kesehatan), JKK, JHT, JP, dan JKm.

Sementara, pekerja atau buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKm.

"Peserta program JKN sebagaimana dimaksud merupakan pekerja penerima upah pada badan usaha," tulis beleid tersebut.

Adapun Chairul menjelaskan, peluncuran program JKP yang rencananya dilakukan hari ini oleh Presiden Joko Widodo dibatalkan karena alasan teknis.

"Memang ada kendala teknis dalam pelaksanaan launching ini. Sehingga itu bisa terjadi kapan saja. Yang dipastikan kemnaker, manfaat tetap bisa diakses oleh masyarakat," kata Chairul.



Untuk diketahui, pembatalan JKP terjadi setelah Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk melakukan revisi dan menyederhanakan aturan terkait dengan pencairan JHT.

JKP sendiri sebelumnya disebut-sebut pemerintah sebagai program jaminan jangka pendek seiring dengan diterbitkannya aturan mengenai batas usia pencairan JHT secara penuh, yakni 56 tahun.

Aturan yang dimaksud yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Jokowi kemudian meminta Ida untuk merevisi Permenaker 2 2022 sehingga pekerja bisa mencairkan JHT di masa-masa sulit. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) dalam keterangan video yang diunggah YouTube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh Individu pekerja yang sedang mengalami masa masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjutnya.

Atas perintah Presiden Jokowi ini, nantinya diharapkan ada pengaturan lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 atau regulasi lainnya. Pratikno menuturkan, Presiden Jokowi juga terus mengikuti aspirasi para pekerja.

"Dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT," ungkap Pratikno.

"Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/22/17271771/kemenaker-tak-perlu-daftar-pekerja-otomatis-terdaftar-jkp

Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke