Salin Artikel

Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Disebut Harus Diratifikasi Lewat UU, Ini Alasannya

Kerja sama FIR antara Indonesia dan Singapura ini terkait pengelolaan ruang udara di atas langit Kepulauan Riau (Kepri), Tanjungpinang, dan Natuna yang sejak Indonesia merdeka dalam penguasaan Singapura.

Lewat perjanjian itu, Pemerintah menyebut Indonesia telah mengambil alih penguasaan FIR dari Singapura. Hanya saja Indonesia masih memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan (PJP) di beberapa area kepada otoritas Singapura untuk penerbangan dengan ketinggian 0-37.000 kaki.

Kesepakatan soal FIR ini satu paket dengan dua perjanjian lain, yaitu perjanjian pertahanan atau Defense Cooperation Agreement (DCA) dan kerja sama ekstradisi buronan.

DCA mengatur pemberian izin untuk militer Singapura melakukan latihan militer di wilayah Indonesia, termasuk pesawat tempur. Sementara perjanjian ekstradisi membuat Indonesia bisa membawa pulang buronan yang lari ke Singapura beserta asetnya.

Paket perjanjian ini menuai banyak kritik karena dinilai banyak merugikan Indonesia. Sebenarnya 3 perjanjian kerja sama ini juga sudah pernah dilakukan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) namun akhirnya tak jadi diratifikasi karena banyak mendapat penolakan.

Pemerintah pun kini berencana meratifikasi paket perjanjian tersebut dengan dua cara. Perjanjian FIR akan diratifikasi lewat Perpres, sementara dua perjanjian lainnya melalui UU yang berproses di DPR.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana mengatakan perjanjian FIR seharusnya juga diratifikasi lewat UU. Ia menjelaskan alasannya.

"FIR berkaitan dengan pengelolaan wilayah udara yang berada pada kedaulatan di mana keinginan Presiden dan rakyat adalah pengelolaan FIR yang selama ini didelegasikan ke Singapura diambil alih ke Indonesia," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Menurut Hikmahanto, hal tersebut merujuk pada Pasal 10 huruf (c) UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

"Maka bila terkait dengan kedaulatan wajib disahkan dengan Undang-undang," sebutnya.

Adapun bunyi Pasal 10 UU Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut:

Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan:
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Hikmahanto pun menilai perjanjian FIR antara Indonesia-Singapura berpotensi menabrak aturan yang ada. Bila perjanjian FIR disahkan, menurut dia, hal tersebut akan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sebab dalam amanat UU Penerbangan disebutkan bahwa Indonesia harus memegang sendiri pelayanan navigasi penerbangan dan mengambil alih jika masih ada dalam penguasaan negara lain.


"Pemerintah wajib transparan di mata rakyat mengingat bila disahkan memilki potensi berbenturan dengan Pasal 458 UU Penerbangan," ujar Hikmahanto.

Bunyi Pasal 458 UU Penerbangan adalah:

Wilayah udara Republik Indonesia, yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

Memang perjanjian FIR dengan Singapura sebelumnya sempat disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Namun, kata Hikmahanto, itu dilakukan sebelum Indonesia memiliki UU Perjanjian Internasional.

"Dulu waktu FIR 1995 disahkan dengan Keppres namun ini mengingat belum ada UU Perjanjian Internasional sehingga pemerintah bebas menentukan apakah dengan Keppres atau UU," tutur Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) tersebut.

Oleh karena itu, Pemerintah diimbau untuk membahas perihal perjanjian FIR dengan DPR terlebih dahulu.

Menurut Hikmahanto perlu ada pembahasan di DPR mengingat FIR berkaitan dengan urusan kedaulatan, yang harus mendapat persetujuan dari DPR sesuai UU Perjanjian Internasional.

"Perjanjian FIR perlu mendapat pembahasan oleh DPR di mana DPR tidak sekadar mengevaluasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2)," ucap Hikmahanto.

Perjanjian internasional menurut konstitusi

Hal yang sama sebelumnya juga disampaikan oleh anggota Komisi I DPR, Sukamta. Ia menyatakan, perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura semestinya diratifikasi lewat UU, bukannya melalui Perpres sebagaimana rencana pemerintah.

"FIR merupakan kontrol wilayah udara yang wilayahnya ada dalam wilayah NKRI. Maka ini termasuk urusan strategis, terkait kedaulatan wilayah. Negara asing melakukan kontrol di atas wilayah negara kita itu cukup strategis, jika tidak dikatakan cukup berbahaya," kata Sukamta dalam siaran pers, Kamis (17/2/2022).

Sama seperti Hikmahanto, ia menyebut ketentuan itu sesuai amanat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Sukamta juga mengingatkan isi dari Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur soal perjanjian dengan negara lain harus melalui persetujuan DPR.

"Dari berbagai aspek ini sudah jelas perjanjian FIR harus dikonsultasikan dengan DPR untuk diatur dengan UU. Jika pemerintah menentukan sendiri bahwa ini diatur dengan perpres, tanpa konsultasi dan persetujuan DPR, itu sembrono namanya," ungkap politikus PKS tersebut.

Ketentuan mengenai perjanjian internasional juga diatur dalam Pasal 11 ayat (2), yang isinya sebagai berikut:

Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Jadi, kami berharap pemerintah menunda dulu keputusan pengaturan FIR lewat Perpres ini, mereka harus konsultasi dengan DPR untuk mendapat persetujuan lewat UU," tegas Sukamta.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/18/14360991/perjanjian-fir-indonesia-singapura-disebut-harus-diratifikasi-lewat-uu-ini

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke