Salin Artikel

KPK Dinilai Banyak Dirugikan oleh Kasus Suap Azis Syamsuddin

Peneliti pada Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai, tindakan Azis tak hanya memperburuk citra DPR tetapi juga KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi.

Sebab Azis dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang kini tidak lagi jadi pengawai KPK telah divonis bersalah.

“Terdakwa (Azis) sangat merugikan KPK, termasuk (memperburuk) citra KPK, dan (menurunkan) kepercayaan publik pada pemberantasan korupsi secara umum,” sebut Zaenur pada Kompas.com, Kamis (17/2/2022).

“Karena terdakwa ini membeli hukum dengan memberikan uang pada penyidik KPK,” ujar dia.

Zaenur mempertanyakan mengapa jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak memberikan tuntutan maksimal pada Azis.

Padahal pasal yang didakwakan padanya yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memungkinkan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Jaksa hanya menuntut Azis agar dijatuhi pidana 4 tahun 2 bulan, dan majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan terhadap politisi Partai Golkar tersebut.

“Menurut saya majelis hakim memutus rendah karena tuntutan JPU juga rendah. Menurut saya sejak awal mestinya dituntut maksimal,” kata dia.

Zaenur menilai rendahnya tuntutan dan vonis terhadap Azis menunjukan ketidakseriusan aparat penegak hukum pada pemberantasan korupsi.

“Jadi saya melihat tidak ada keseriusan KPK saat memberikan tuntutan dan ketidakseriusan itu diikuti oleh majelis hakim dengan putusannya,” ujar dia.

Majelis hakim hari ini menyatakan Azis Syamsuddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap pada Robin dan rekannya Maskur Husain. Majelis hakim menilai suap senilai total Rp 3,6 miliar diberikan oleh Azis dan Aliza Gunado agar tidak terseret pada kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017.

Ketakutan itu muncul karena Azis mengetahui bahwa dugaan korupsi tersebut sedang diselidiki oleh KPK.

Selain pidana penjara, Azis juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Azis selama 4 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/17/19562631/kpk-dinilai-banyak-dirugikan-oleh-kasus-suap-azis-syamsuddin

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke