Salin Artikel

Kekuasaan Federatif: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia

Sementara, federatif berasal dari kata federasi yang berarti gabungan beberapa himpunan yang sama dan memiliki tujuan yang sama.

Dalam konteks kekuasaan, federatif mengacu pada hubungan suatu negara dengan negara lain dalam satu tujuan.

Pengertian Kekuasaan Federatif

Kekuasaan federatif muncul dari gagasan pembagian kekuasaan oleh John Locke. John Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif.

Kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang berkaitan dengan hubungan luar negeri.

Cakupan kekuasaan federatif adalah kekuasaan keamanan negara, kekuasaan menentukan perang, perdamaian, membentuk aliansi antarnegara, dan segala transaksi dengan negara lain.

Kekuasaan federatif dapat dipegang oleh pihak eksekutif dalam keadaan darurat. Eksekutif dimungkinkan untuk mengambil tindakan hukum yang melampaui wewenang yang dimilikinya.

Penerapan Kekuasaan Federatif

Negara yang menerapakan kekuasaan federatif disebut negara federal, sebuah negara yang terbagi atas beberapa negara bagian.

Prinsip yang dipegang teguh adalah segala hal yang menyangkut negara keseluruhannya diserahkan pada kekuasaan federal. Salah satu contohnya adalah mengadakan perjanjian internasional.

Dalam perjanjian internasional, kekuasaan tertinggi dipegang oleh kekuasaan federatif atau disebut pemerintah federal.

Negara-negara yang menerapkan kekuasaan federatif adalah Amerika Serikat, Australia, Jerman, India, Swiss, dan lain-lain. Kekuasaan federatif Amerika Serikat dianggap sebagai federalisme yang paling sempurna.

Kekuasaan Federatif di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang berbentuk negara kesatuan. Artinya, tidak ada negara bagian atau tidak ada negara dalam negara.

Meskipun Indonesia tidak meletakkan kekuasaan federatif sebagai salah satu kekuasaan dalam lembaga tinggi negara, tetapi peran kekuasaan federatif tetap dilakukan oleh kekuasaan eksekutif.

Kekuasaan eksekutif di Indonesia adalah presiden dan wakil presiden. Presiden bersama wakil presiden berwenang untuk mengatur hubungan dengan luar negeri.

Dalam mengatur hubungannya dengan luar negeri, presiden berwenang menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat perjanjian internasional, dan menerima penempatan duta negara lain. Dalam pelaksanaannya, presiden dibantu oleh menteri.

Contoh hubungan antaregara yang dilakukan Indonesia adalah:

  • Indonesia menjadi anggota ASEAN.
  • Hubungan bilateral Indonesia - Australia dalam perdagangan internasional.
  • Pertukaran pelajar Indonesia - Malaysia
  • Kerjasama Indonesia - Brunei Darussalam karena keduanya berbagi Pulau Kalimantan.

Referensi

  • Budiardjo, Miriam. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik. Depok: Rajawali Press
  • Zaman, Nurus. 2020. Politik Hukum dalam Negara Kesatuan. Jakarta: Literasi Nusantara

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/17/02000061/kekuasaan-federatif--pengertian-dan-penerapannya-di-indonesia

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke