Salin Artikel

Tak Puas dengan Vonis Herry Wirawan, Pimpinan Komisi VIII Sebut Hukuman Kebiri untuk Efek Jera

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan belum lah cukup.

Ia berpendapat, seharusnya jika ingin menimbulkan efek jera pada masyarakat, hakim dapat menjatuhkan hukuman tambahan yaitu hukuman kebiri pada Herry.

"Sebetulnya saya tidak puas terhadap keputusan tersebut. Karena belum menunjukkan keadilan terhadap korban. Itu (kebiri) dimungkinkan," kata Ace saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Ace mengatakan, hukuman kebiri kimia seharusnya dapat dikenakan terhadap Herry. Hukuman tersebut juga diatur dalam aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Adapun kebiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020.

"(Kebiri) menurut UU Perlindungan anak, itu kan yang kemudian menjadi alasan kita di Komisi VIII periode lalu, melakukan revisi terhadap UU Perlindungan Anak," jelasnya.

Oleh karenanya, Ketua DPP Partai Golkar itu melihat hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry belum memenuhi aspek efek jera dan keadilan bagi korban lantaran tak ada vonis kebiri.

Ace mendesak hakim menjatuhi vonis kebiri terhadap Herry mengingat kejahatan yang dilakukannya berlapis-lapis.

"Apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kan sudah merupakan tindakan biadab dan kejahatan yang berlapis-lapis. Sudah melakukan tindakan kejahatan seksual mengeksploitasi anak, kemudian menelantarkan anak-anak itu," ungkapnya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti sejumlah bayi yang dilahirkan karena pemerkosaan dilakukan Herry. Bayi-bayi itu juga menurutnya perlu dipikirkan masa depannya.

"Jadi, seharusnya hakim mendasarkan hukuman kepada Herry, berpatokan kepada UU lex specialis yaitu UU Perlindungan Anak di mana hukuman yang wajar menurut saya, sangat setimpal dengan dia ya hukuman kebiri dan penjara seumur hidup," tegas Ace.

Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup pada Selasa (15/2/2022).

Vonis Herry dibacakan hakim dalam sidang terbuka di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Hakim berpandangan, tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry.

Sementara hal yang memberatkan hukuman Herry adalah tindakan terdakwa dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/10034861/tak-puas-dengan-vonis-herry-wirawan-pimpinan-komisi-viii-sebut-hukuman

Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke