JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak akan dilakukan pada masa reses.
Alasannya, kasus positif Covid-19 yang meningkat akibat penyebaran varian Omicron dan membuat lingkungan Kompleks Parlemen Senayan membatasi kegiatan.
"(Pembahasan RUU TPKS) kalau reses, tidak. Karena kan kondisinya. Ya memang kemarin ada pembicaraan itu. Cuma waktu saja kan kita di sini sudah dibatasi karena Omicron ini," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022) dikutip Tribunnews.com.
Ia menambahkan, penundaan pembahasan RUU TPKS di masa reses juga telah disepakati bersama.
Di sisi lain, Lodewijk membandingkan RUU TPKS dengan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu yang harus segera diselesaikan.
Sebab, ia menuturkan bahwa DPR diberi waktu sesuai UU bahwa fit and proper test tersebut selama 30 hari.
"Nah, tanggal 24 harus selesai ini, ya kita juga tidak mau melanggar UU yang lebih besar. Ya kita harus selesaikan untuk fit and proper test anggota KPU dan Bawaslu," jelasnya.
Menurutnya, DPR sepakat untuk menyelesaikan hal-hal yang normatif terlebih dahulu. Sementara, untuk RUU TPKS disebut bakal dilanjutkan di masa sidang berikutnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengungkapkan, RUU TPKS akan dibahas pada masa reses.
Ia juga mengatakan bahwa hal itu telah mendapat perizinan dari pimpinan DPR. Rencananya, DPR akan masuk masa reses pada Jumat (18/2/2022).
"RUU TPKS dibahas di masa reses, diberikan izin di masa reses. Dan pimpinan mengiyakan," kata Willy kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ancaman Omicron, Pimpinan DPR Sebut RUU TPKS Tak Dibahas Saat Masa Reses"
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/16235461/kasus-omicron-meningkat-ruu-tpks-tak-jadi-dibahas-di-masa-reses