JAKARTA, KOMPAS.com - Transportasi umum pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di luar Jawa-Bali boleh beroperasi dengan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas.
Kecuali pesawat, diperbolehkan mengangkut penumpang penuh atau 100 persen. Seluruh penggunaan transportasi umum ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ketentuan ini diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 14 Februari 2022.
Adapun persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan akan diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.
Dalam Inmendagri yang sama, transportasi umum di daerah yang menerapkan PPKM Level 1-2 bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Diberitakan, pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa-Bali selama dua pekan, yaitu 15-28 Februari 2022.
Jumlah daerah yang berstatus PPKM level 1 menurun dari sebanyak 164 kabupaten/kota menjadi 63 kabupaten/kota.
Kemudian, daerah dengan status PPKM level 2 jumlahnya menurun dari sebelumnya 219 kabupaten/kota, kini menjadi sebanyak 210 kabupaten/kota.
Berikutnya, daerah dengan status PPKM level 3 bertambah menjadi sebanyak 113 kabupaten/kota, dari sebelumnya hanya 3 kabupaten/kota. Sementara itu, tidak ada daerah dengan status PPKM level 4.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/09391801/ppkm-level-3-luar-jawa-bali-penumpang-transportasi-umum-maksimal-70-persen