Salin Artikel

Perkom tentang Eks Pegawai KPK Dinilai Bisa Dicabut jika Kepemimpinan Berganti

Adapun Perkom tersebut mengatur tentang kepegawaian KPK.

Dalam Pasal 11 huruf b Perkom tersebut terdapat ketentuan bahwa pegawai yang pernah diberhentikan secara hormat di ASN, TNI, Polri dan diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta tidak dapat bergabung dengan KPK.

“Jadi ini peraturan yang sebenarnya mengikat saat berlaku, dan itu saya yakin bersamaan dengan periode pimpinan. Sejak pimpinan yang berganti nanti pasti bikin (aturan) baru lagi,” tutur Boyamin dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Boyamin mengatakan, keluarnya Perkom ini bisa memunculkan pandangan adanya sentimen antara Firli dan para eks pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Biarkanlah Pak Firli dengan segala kemampuan dan kekurangan dan kelebihan menyelesaikan dengan tugas ini,” katanya.

“Meski pun saya ragu apakah Pak Firli ini nanti akan mampu menyelesaikan tugasnya dengan excellent, karena dua tahun ini saja sudah banyak masalah, apalagi ditambah ini kesan membenci Novel itu jadi ada,” papar Boyamin.

Boyamin menyayangkan sikap Pimpinan KPK terkait keluarnya Perkom tersebut.

Dalam pandangannya, hal itu menunjukan sikap para Pimpinan KPK yang tidak dewasa.

“Padahal pimpinan itu harusnya dewasa, saya jadi menyayangkan dan mengecam sikap Pak Firli yang menurut saya berlebihan ini,” pungkasnya.

Diketahui 57 pegawai KPK diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak lolos TWK sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi ASN.

Tes tersebut menjadi polemik dan mendapatkan kritik dari berbagai pihak.

Bahkan Komnas HAM menyatakan terdapat pelanggaran HAM pada penyelenggaraan tes itu.

Sementara itu TWK tersebut juga disebut maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Pasca polemik tersebut 44 orang eks pegawai KPK kemudian diangkat menjadi ASN Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/11/22402401/perkom-tentang-eks-pegawai-kpk-dinilai-bisa-dicabut-jika-kepemimpinan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke