JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022.
Pemerintah pun melakukan beberapa penyesuaian pada aturan perpanjangan PPKM hingga sepekan ke depan.
Aturan mengenai perpanjangan PPKM tersebut tertuang di dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022.
Dikutip dari Inmendagri tersebut, pada wilayah PPKM level 3, bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Anak di bawah 12 tahun diizinkan untuk masuk bioskop dengan syarat wajib didampingi orang tua. Selain itu, anak-anak juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Di aturan sebelumnya, anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop di wilayah PPKM level 3.
Untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Level 1 dan 2
Sementara, itu wilayah PPKM level 1 dan 2, kapasitas masimal pengunjung bioskop ditingkatkan menjadi 70 persen dan anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Selain itu, anak juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Aturan mengenai operasional restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop pada wilayah PPKM level 2 sama seperti pada wilayah PPKM level 3.
Sementara, pada wilayah PPKM level 1, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Baik pada wilayah PPKM level 1, 2, dan 3, hanya pengunjung dengan kategori Hijau di dalam aplikasi PeduliLindungi yang diizinkan masuk bioskop kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/08/08281281/jabodetabek-hingga-bali-berstatus-level-3-begini-aturan-masuk-bioskop