Tes PCR pembanding itu dapat dilakukan ketika pelaku perjalanan luar negeri dan wisatawan asing merasa tidak puas dengan hasil tesnya ketika baru masuk ke Indonesia atau setelah menjalankan karantina.
“Sekarang kami sudah sepakat para pelaku perjalanan luar negeri yang dikarantina itu ketika dinyatakan positif bisa meminta tes pembanding,” sebut Suharyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/2/2022).
Suharyanto menyebut keputusan itu diambil setelah mendengarkan banyak masukan dari berbagai pihak.
Ia menuturkan, banyak pihak, terutama Warga Negara Asing (WNA) merasa tidak puas ketika dinyatakan positif Covid-19 ketika masa karantina selesai.
Padahal, lanjut Suharyanto, situasi itu lumrah terjadi dalam proses karantina.
“Orang yang dikarantina itu mungkin saat masuk itu entry test-nya negatif, begitu hari ke 5, exit test-nya hari ke 6 ternyata positif,” tutur dia.
“Memang begitulah gunanya karantina karena varian Omicron ini inkubasinya belum pasti, antara 3 sampai 5 hari,” jelas Suharyanto.
Suharyanto menjelaskan, sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07./2021 tes pembanding Covid-19 hanya bisa dilakukan di tiga rumah sakit yaitu Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), RS Polri dan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Meski tak mengatakan detailnya, namun Suharyanto menegaskan saat ini tes pembanding boleh dilakukan di beberapa rumah sakit dan lab kesehatan yang telah ditunjuk pemerintah.
“Yang menurut Kemenkes sudah betul-betul kredibel dan sudah bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran kekarantinaan.
Selain Jokowi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno juga menyampaikan telah mendapat laporan dari WNA asal Ukraina terkait dugaan pelanggaran aturan kekarantinaan yang dilakukan oknum-oknum tertentu.
Dikutip dari akun Instagramnya @sandiuno, Sabtu (29/1/2022) ia mengatakan telah menerima laporan dari WNA asal Ukraina mengalami kendala tes PCR saat akan berlibur di Bali.
WNA itu dan anak perempuannya dinyatakan positif Covid-19 di hari terakhir melakukan karantina. Namun, pihak hotel tak mengizinkan WNA tersebut untuk melakukan tes PCR di tempat lain.
Koordinator Hotel Repatriasi PHRI Vivi Herlambang telah mengklarifikasi informasi tersebut.
Menurutnya terjadi kesalahpahaman antara pihak hotel dengan wisatawan tersebut.
Vivi menegaskan tidak ada pihak yang berupaya melanggar atau melakukan tindakan curang dalam proses karantina.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/03/18133801/satgas-sekarang-ppln-dan-turis-asing-boleh-minta-tes-pcr-pembanding-saat