Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, temuan tersebut didapatkan dari hasil investigasi dan pertemuan dengan sejumlah mantan penghuni kerangkeng yang diduga sebagai tempat rehabilitasi ilegal tersebut.
"LPSK telah bertemu dengan sejumlah para mantan tahanan rumah tahanan ilegal tersebut. Tempat itu tidak layak disebut sebagai tempat rehabilitasi," ujar Edwin dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Senin (31/1/2022).
Edwin pun mengatakan, salah satu temuan terkait dengan orang-orang yang ditahan di kerangkeng itu.
Meski disebut-sebut sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba, namun ternyata tak semua penghuni kerangkeng tersebut adalah pecandu.
"Kalau dikatakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba jadi kurang tepat," kata Edwin.
Selain itu, ia juga mengungkapkan kerangkeng tersebut juga tidak bebas dikunjungi keluarga korban yang ditahan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan LPSK, keluarga atau kerabat baru bisa mengunjungi setelah penahanan dilakukan selama tiga hingga enam bulan.
Selain itu, waktu pembesukan juga hanya bisa dilakukan pada hari Minggu dan hari besar.
"Lalu tidak ada aktivitas rehabilitasi. Ketika kami tanya, aktivitas harian rehab apa? Katanya enggak ada, natural aja, alami aja. Nggak ada schedule, nggak ada modul, suka-suka yang menjadi pembina pengelola saja," kata Edwin.
Selain itu, LPSK juga menemukan surat pernyataan orang yang menyerahkan keluarganya ke pengelola kerangkeng tersebut.
Edwin mengatakan, ada dua poin krusial di dalam surat tersebut. Pertama, pihak keluarga tidak akan pernah memohon atau meminta untuk mengeluarkan pihak yang ditahan selama 1,5 tahun.
Kedua, bila terjadi hal-hal terhadap tahanan selama masa pembinaan seperti sakit atau meninggal, maka pihak keluarga tidak akan menuntut ke pembina.
Secara lebih rinci, berikut adalah 17 temuan LPSK terkait kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat tersebut:
1. Tidak semua tahanan adalah pecandu narkoba
2. Tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat
3. Tidak ada aktivitas rehabilitasi
4. Tempat tinggal tidak layak
5. Ada pembatasan kunjungan, yakni selama tiga hingga enam bulan tidak boleh dikunjungi
6. Tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi
7. Perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan, di mana istilah-istilah yang digunakan seperti di dalam rutan/lapas
8. Orang tinggal di dalam kerangkeng dalam keadaan terkunci
9. Kegiatan peribadatan dibatasi (tidak diperbolehkan ibadah Jumat, ibadah Minggu, serta hari-hari besar keagamaan)
10. Para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit
11. Ada dugaan pungutan
12. Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun
13. Ada yang ditahan sampai dengan 4 tahun
14. Pembiaran yang terstruktur
15. Ada pernyataan tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal
16. Ada informasi dugaan korban twas tidak wajar
17. Dugaan adanya sel yang ketiga
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/31/18402781/lpsk-ungkap-17-temuan-terkait-kerangkeng-manusia-di-rumah-bupati-langkat