Salin Artikel

ICW Pertanyakan Dasar Hukum Jaksa Agung Terkait Rencana Penindakan Koruptor di Bawah Rp 50 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan dasar hukum pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang penindakan pada pelaku tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih berlaku.

“ICW tidak memahami apa argumentasi hukum yang mendasari pernyataan Jaksa Agung perihal penghapusan pidana pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta jika kemudian dananya dikembalikan,” papar Kurnia pada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

“Sebab sampai saat ini Pasal 4 UU Tipikor masih berlaku,” sambung dia.

Adapun Pasal 4 UU Tipikor disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

Kurnia juga menjelaskan bahwa pengembalian dana hasil praktik korupsi hanya bisa memperingan tuntutan dan hukuman.

“Bukan (berarti) malah tidak ditindak,” ucapnya.

Dalam pandangan Kurnia, pernyataan Burhanuddin justru menambah semangat para pelaku korupsi.

“Karena dijamin oleh Kejaksaan Agung tidak akan diproses hukum,” imbuhnya.

Diketahui dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022) Burhanuddin menyampaikan hendak menerapkan pengembalian kerugian negara untuk memberikan sanksi pada pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta.

Burhanuddin mengklaim, mekanisme itu sesuai proses hukum yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Namun ia memberi catatan, bahwa hal itu hanya diterapkan untuk tindak pidana korupsi dengan nilai kecil dan tidak dilakukan terus menerus.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/28/20180691/icw-pertanyakan-dasar-hukum-jaksa-agung-terkait-rencana-penindakan-koruptor

Terkini Lainnya

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke