JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan peran dua tersangka dalam kejadian bentrokan yang menewaskan belasan orang di Sorong, Papua Barat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Ramadhan, dua tersangka itu berperan melakukan tindakan penganiayaan.
“Perannya adalah sebagai tersangka melakukan tindakan penganiayaan,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Kendati demikian, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai identitas dari para pelaku.
Adapun dalam kejadian bentrokan ini, polisi juga sudah menetapkan satu terduga pelaku sebagai buron atau daftar pencarian orang (DPO).
Terkait para DPO tersebut, Ramadhan memastikan Polda Papua Barat masih terus melakukan pengejaran.
“Ya pasti dikejar namanya DPO,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bentrokan massa yang terjadi di Kota Sorong, Papua Barat, diduga dipicu oleh pertengkaran antar pengunjung dan pihak keamanan tempat karaoke, Minggu (23/1/2022).
Lalu, pada Senin dini hari, sekelompok massa terlibat bentrokan yang berujung pembakaran tempat karaoke itu.
"Kejadian sekitar pukul 11.30 WIT (23.30), buntut dari kejadian pada Minggu pagi yang berawal dari sebuah tempat hiburan malam akibat salah paham antara pengunjung dan pihak keamanan di tempat karaoke hingga berlanjut keluar," kata Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan.
Dari kejadian ini, sebanyak 17 orang meninggal dunia akibat terbakar. Sedangkan satu orang meninggal dunia karena penganiayaan.
Adapun mayoritas korban merupakan pekerja dan tamu di tempat hiburan malam Double O.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/28/19015901/polri-ungkap-peran-dua-tersangka-bentrokan-di-sorong-pelaku-melakukan