Hal itu disampaikan Komisioner KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022) malam.
“KPK menduga tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di PN Surabaya,” sebut Nawawi.
Adapun Itong ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bersama dua terdakwa lain yaitu panitera pengganti Hamdan, dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono.
Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (19/1/2022).
Nawawi menyampaikan KPK turut menyita uang senilai Rp 140 juta.
“Uang itu sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaini Hidayat) nantinya akan memenuhi keinginan HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP,” ungkap dia.
Nawawi mengungkapkan, Hendro dan PT SGP sepakat untuk menyediakan dana Rp 1,3 miliar guna mengurus perkara di persidangan, mulai dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung (MA).
Sebab jika dibubarkan aset PT SGP senilai Rp 50 miliar bisa dibagi.
Hendro lalu menghubungi Hamdan untuk menyampaikan keinginannya itu. Hamdan lalu berkomunikasi dengan Itong dan tawaran itu disetujui.
“Tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) meminta tersangka HD (Hamdan) supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya,” tutur Nawawi.
Diketahui insiden kecil sempat terjadi pada konferensi pers penetapan tersangka.
Itong yang nampak emosional, berbalik arah menghadap ke peserta konferensi pers dan menyampaikan pendapatnya.
Dengan menggunakan rompi tahanan serta tangan yang diborgol, Itong membantah konstruksi perkara yang disampaikan Nawawi.
“Itu semua omong kosong,” ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/21/07093191/kpk-duga-hakim-itong-terima-suap-dari-pihak-lain-yang-beperkara-di-pn