JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu empat orang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keempatnya adalah politisi PDI-P Harun Masiku, pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Kemudian mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar, dan pemilik PT Perusa Sejati, Kirana Aotama.
“Kami berkomitmen bukan hanya untuk (menangkap) Harun Masiku, tapi untuk keempat-empatnya kami akan laksanakan penangkapan segera setelah Covid-19 mereda,” tutur Komisioner KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers Kinerja KPK 2021, Rabu (29/12/2021).
Ghufron menyebut penangkapan diupayakan setelah Covid-19 mereda agar lebih leluasa.
“Kami masih terus kejar mudah-mudahan segelah Covid-19 agak reda kita bisa lebih leluasa untuk mencari DPO tersebut,” ucap dia.
Adapun Harun Masiku berstatus DPO sejak tahun 2020. Ia berstatus tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Sedangkan Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Sementara Izil Azhar diduga terlibat suap penerimaan gratifikasi dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Kirana Aotama adalah tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah/janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen ekslusif PT PAL Indonesia untuk pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk pemerintah Filipina tahun 2014-2017.
Pada kasus ini, Kirana menjadi perantara pemberian suap pada beberapa pejabat PT PAL Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/29/21425421/kpk-kejar-4-dpo-nurul-ghufron-penangkapan-setelah-covid-19-mereda