Salin Artikel

Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung, Kajati Jabar Komitmen Beri Perlindungan bagi Korban

Bersamaan dengan itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku juga dilakukan.

"Kami mempunyai komitmen kuat penegakan hukum tidak hanya berbasis pada pelaku saja. Tidak hanya ditujukan membuat efek jera terhadap pelaku, tapi juga penting memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan hidup para korban," kata Asep dalam diskusi publik daring yang diselenggarakan Universitas Pakuan, Selasa (28/12/2021).

Dalam kasus ini, Asep pun turun langsung menjadi ketua jaksa penuntut umum (JPU). Asep mengatakan, pihaknya berupaya meminimalisasi interaksi antara para korban dan pelaku.

"Misal sesi terdakwa secara Zoom meeting, sementara korban dengan kami tentu saja sesuai acara peradilan anak yang sangat humanis dan tanpa tekanan atau ketakutan kepada korban," tuturnya.

Asep mengungkapkan, dalam persidangan, ia melihat para korban menyimpan trauma akibat perbuatan pelaku.

Ia pun mengatakan kejaksaan juga memberikan pendampingan psikologis bagi korban.

"Juga bagaimana kemudian rasa skeptis mereka tentang masa depannya," ujarnya.

Karena itu, Asep mengatakan, masa depan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual ini harus diutamakan.

Dia menuturkan, kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam.

"Kami melihat berbagai peraturan perundang-undangan, keputusan terbaik bagi anaklah yang akan kami kedepankan. Ada perasaan yang mendalam terhadap anak ini, maka kami berkomitmen untuk terus melihat perkembangan psikologis korban," tuturnya.

Diberitakan, Herry Wirawan (36), pimpinan sekaligus guru di Madani Boarding School, Kota Bandung, Jawa Barat, didakwa memerkosa 12 anak didiknya dalam kurun 2016-2021.

Dari aksinya, empat orang di antaranya melahirkan sembilan bayi. Korban yang saat kejadian masih berusia 13-16 tahun kini trauma berat.

HW diancam pidana dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ada pemberatan hukuman karena dia adalah tenaga pendidik sehingga ancamannya menjadi 20 tahun penjara. Opsi hukuman lain, seperti kebiri, masih dipertimbangkan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/28/15385491/kasus-pemerkosaan-santri-di-bandung-kajati-jabar-komitmen-beri-perlindungan

Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke