Salin Artikel

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas bagi Anak Usia Dini hingga Pendidikan Menengah

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, SKB tersebut memperjelas dan memperinci pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.

"Harapannya dengan versi berikutnya yang akan keluar oleh SKB 4 Menteri, ini harapan kami akan memperjelas haknya sekolah dan kriteria dan haknya sekolah untuk bisa melaksanakan tatap muka dan apa kewenangan daerah untuk bisa menutup sekolahnya di luar itu," kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (1/12/2021).

Adapun prosedur penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas antara lain sebagai berikut:

Prosedur

Merujuk SKB 4 Menteri pada Bab Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 bagi pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, prosedur pembelajaran tatap muka terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pihak penyelenggara didorong untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Selain itu, dalam penyelenggaraannya terpantau oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota sesuai kewenangannya.

Kemudian, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota sesuai kewenangannya.

Selain itu, dalam pelaksanannya, satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan bisa melaksanakan kegiatan setiap hari.

Namun, ketentuan ini bisa terlaksana apabila satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, serta capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen dan peserta didik.

Selanjutnya, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, sedangkan lama waktu belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

Kemudian, kegiatan pembelajaran tatap muka bisa dilakukan bergantian apabila satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen hingga 80 persen.

Lalu, capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40 persen hingga 50 persen.

Dengan ketentuan ini, jumlah peserta didik bisa dilakukan sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan lama kegiatan belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

Lalu, pelaksanaan kegiatan pembelajaran ini juga dapat digelar bergantian setiap harinya.

Hal ini dapat terlaksana apabila satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen.

Sementara itu, jumlah peserta didik sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama kegiatan belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/24/09094051/prosedur-pembelajaran-tatap-muka-terbatas-bagi-anak-usia-dini-hingga

Terkini Lainnya

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke