JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatur waktu operasional dan kapasitas maksimal bioskop selama libur perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2/M-K/2021 tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Bioskop yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen," demikian bunyi poin 5 SE Menparekraf dikutip Kompas.com, Kamis (23/12/2021).
Selain itu, SE ini mengatur bahwa tempat wisata umum, area publik, taman umum, dan area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan, disarankan untuk ditutup atau dibatasi jumlah pengunjungnya secara ketat dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Selanjutnya, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan pengendalian dari unsur aparat pengawasan di masing-masing daerah.
Dalam ketentuan yang sama disebutkan bahwa para kepala daerah, ketua asosiasi usaha pariwisata, pelaku usaha pariwisata, dan ketua asosiasi bioskop diharapkan dapat mendukung dan bekerja sama dalam menerapkan, menyosialisasikan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan yang dimaksud secara serempak dalam rangka pencegahan gelombang ketiga Covid-19.
Kemudian, semua tempat usaha atau destinasi wisata diminta konsisten melaksanakan protokol kesehatan yang berbasis pada kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) secara ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Terakhir, SE ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/23/13221551/aturan-nonton-bioskop-saat-natal-dan-tahun-baru-kapasitas-50-persen-buka