JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada 10 orang yang dinilai berintegritas dalam hal pelaporan dan pengendalian gratifikasi.
Penghargaan tersebut diberikan Wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam acara Penghargaan Pengendalian Gratifikasi, serta penyerahan hadiah bagi pemenang kompetisi JAGA Data dan Mascot Challenge 2021.
“Tidak mudah menolak atau melaporkan gratifikasi. Namun, Bapak dan Ibu telah melaporkan sesuatu yang orang lain tidak tahu dengan penuh kesadaran, serta mengalami kondisi dilematis maupun pergolakan batin yang tidak mudah,” ujar Alex, di Auditorium Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (6/12/2021).
“Oleh karena itu, kami berbangga hati atas apa yang dilakukan Bapak dan Ibu,” ucap dia.
Sepuluh penerima penghargaan itu terdiri dari berbagai latar belakang profesi. Tujuh orang menerima penghargaan dalam kategori Pelapor Gratifikasi Inspiratif. Sedangkan, tiga orang kategori Insan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
Pertama, Aisyah, Kepala Desa Sungup Kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Ia melaporkan gratifikasi sebesar Rp 50 Juta dengan biaya sendiri datang langsung ke gedung KPK.
Kedua, Heriyanto dengan profesi Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM yang melaporkan uang tunai 10.000 dolar Singapura atau setara Rp 100 juta.
Ketiga, Anggi Wicaksono, Staf Teknis Imigrasi, Konsulat Jenderal RI Jeddah, Kementerian Luar Negeri. Anggi melaporkan penerimaan satu buah jam tangan bertuliskan Rolex tipe Oyster Perpetual Datejust dan disimpan dalam pengawasan Satgas AntiGratifikasi KJRI Jeddah.
Keempat, Arief Nasrudin, Direktur Utama PD Pasar Jaya. Ia melaporkan gratifikasi berupa ponsel merek Samsung Z Fold 2 senilai Rp 30 juta.
Kelima, Khaerullah, Tenaga Administrasi SDN Panunggangan 4 Cibodas, Pemkot Tangerang yang melaporkan penolakan uang Rp 1 juta dari perkumpulan orangtua siswa.
Keenam, Rifqi Abdillah, Pengelola Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan Pemkab Probolinggo yang melaporkan penerimaan uang tunai dengan nominal mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Ketujuh, dengan identitas yang tidak disebutkan, yaitu pegawai Fungsional sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada salah satu instansi yang melaporkan dua sepeda senilai total Rp 1.250.200.
Kemudian, tiga peraih Insan UPG Inovatif yaitu, pertama, Achmad Nasution, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan, Inspektorat Kabupaten Boyolali.
Dengan inovasi berupa regulasi, Achmad dinilai berhasil menghilangkan praktik gratifikasi berupa fee perbankan yang biasa diberikan kepada bendahara di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kedua, Badrul, Pelaksana di Inspektorat Kabupaten Sumenep. Badrul gencar melakukan sosialisasi gratifikasi ke seluruh jajaran Pemkab Sumenep, bahkan ke wilayah yang sangat terpencil dengan menempuh 24 jam perjalanan menggunakan perahu kecil.
Ia juga menggunakan pendekatan budaya, yaitu menggunakan Bahasa Sumenep dalam sosialisasinya.
Ketiga, Musdalipa, Auditor Muda pada Inspektorat Kabupaten Pangkajene Kepulauan. Ia aktif dalam membangun budaya antigratifikasi.
Musdalipa fokus pada sektor pendidikan dengan menjalankan program 100 Sekolah Berintegritas. Tantangan kondisi geografis dan keterbatasan infrastruktur, tidak menyurutkan semangatnya.
Ia bahkan harus berjalan kaki selama kurang lebih 2 jam untuk menjangkau sekolah yang ditujunya.
“Pelapor gratifikasi inspiratif serta insan UPG yang terpilih merupakan individu berintegritas yang tidak sekedar menjalankan tugas, tetapi menginspirasi kita semua dengan terobosan dan inovasi yang melebihi batas kemampuannya,” kata Alex.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/06/17392631/kpk-beri-penghargaan-kepada-pelapor-gratifikasi-dari-kepala-desa-hingga