Salin Artikel

Jelang Perayaan Natal, Berikut Perincian Aturan dari Kemenag yang Harus Diperhatikan...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Perayaan Natal Tahun 2021.

SE tersebut ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan," ujar Yaqut dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (2/12/2021).

"Terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” lanjutnya.

Yaqut menuturkan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi ini.

Oleh karenanya, panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal tahun 2021.

“Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal tahun 2021 harus dilakukan. Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omicron di sejumlah negara," jekas Yaqut.

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19,” lanjutnya.

Yaqut menegaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Berikut ini perincian ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021:

- Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3.

2. Gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

b. dilaksanakan di ruang terbuka.

c. apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang.

4. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan prokes 5M.

b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.

c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

f. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

g. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

h. mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.

i. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

j. menyediakan cadangan masker medis.

k. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.

l. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah.

m. kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan.

n. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

o. memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.

p. tidak mengadakan jamuan makan bersama.

q. memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:

1) pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar.

2) pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2021 wajib:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar.

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter.

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri.

f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.

g. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing.

h. membawa kantong untuk menyimpan alas kaki.

i. menghindari kontak fisik atau bersalaman.

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan:

a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.

b. larangan mudik kepada pegawai ASN dan Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

c. pemantauan Penyelenggaraan Peringatan Natal Tahun 2021 di tingkat pusat.

d. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satgas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat.

e. pelaporan hasil pemantauan kepada Menag melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.

b. larangan mudik kepada Pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

c. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa.

d. koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satgas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah.

e. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang.

f. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan/mal selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/03/07505781/jelang-perayaan-natal-berikut-perincian-aturan-dari-kemenag-yang-harus

Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke