Salin Artikel

MK Tolak Uji Materi UU Pemilu soal Verifikasi Parpol yang Diajukan Berkarya, Perindo, dan PBB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Berkarya, Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Permohonan ditolak karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sebab, pokok permohonan yang diajukan yakni Pasal 173 ayat (1) terkait proses verifikasi faktual pada dasarnya sama dengan perkara yang sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (24/11/2021).

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan, dalam putusan sebelumnya, MK memutuskan bahwa Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Adapun permohonan itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Abdullah Mansuri selaku Sekretaris Jenderal.

Dalam permohonannya, mereka meminta agar MK menyatakan Pasal 173 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Kemudian, partai politik yang sudah dinyatakan lulus verifikasi pada Pemilu 2019 tak perlu diverifikasi ulang sebagai peserta pemilu selanjutnya.

Kendati demikian, MK memutuskan partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parlimentary threshold (ambang batas parlemen) pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual.

Sedangkan, partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan ambang batas parlemen, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan ditingkat DPRD provinsi kabupaten/kota, dan partai politk yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD provinsi kabupaten/kota harus diverifikasi kembali secara administrasi dan faktual.

Ketentuan yang sama berlaku bagi partai politik baru, yakni melakukan verifikasi secara administrasi dan faktual.

Karena sudah ada putusan tersebut, maka MK menolak permohonan dari Partai Berkarya, Partai Perindo dan PBB.

"Meskipun dengan dasar pengujian yang digunakan oleh pemohon dalam perkara a quo yaitu Pasal 1 Ayat 2 Juncto Pasal 22E Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945," ujar Daniel.

"Namun esensi yang dimohonkan perkara a quo adalah sama dengan perkara terdahulu yakni mempersoalkan mengenai verifikasi partai politik maka pertimbangan hukum dalam perkara a quo mutatis mutandis berlaku untuk permohonan a quo," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/24/13051121/mk-tolak-uji-materi-uu-pemilu-soal-verifikasi-parpol-yang-diajukan-berkarya

Terkini Lainnya

Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke