Rahmad mengingatkan, lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi pada pertengahan 2021 dan menyebabkan ribuan orang meninggal dunia setiap hari tidak boleh lagi terjadi.
"Saya kira sudah sangat tepat dilakukan pemerintah demi melindungi dan bentuk perlindungan pemerintah terhadap rakyat dari ancaman gelombang ketiga," kata Rahmad saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).
"Kita tidak boleh kembali ke masa kelam 2-3 bulan lalu, Juli-Agustus kita mengalami puncak-puncak ribuan yang meninggal tiap hari, ini harus jadi cermin kita bersama," ujar Rahmad melanjutkan.
Politikus PDI-P itu pun mengajak seluruh pihak untuk meninggalkan pro dan kontra terkait kebijakan pemerintah tersebut.
Ia mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19, seluruh pihak mesti berada dalam satu barisan dan bergotong-royong untuk menjaga kondisi memburuk.
"Toh kemudian ini juga tidak lama, hanya sebatas seminggu, kecuali kondisi normal pasti akan berbeda lagi, tapi kondisi ini tidak normal dan potensi gelombang ketiga itu nyata, maka harus perlu langkah-langkah yang nyata pula," kata Rahmad.
Ia menegaskan, ancaman gelombang ketiga masih membayangi meski situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air sudah mulai melandai.
Ia mencontohkan, sejumlah negara yang kasus Covid-nya sempat melandai pun akhirnya dapat mengalami ledakan kasus.
Rahmad pun yakin, apabila Indoensia dapat terhindar dari lonjakan kasus gelombang ketiga pada akhir tahun, situasi pandemi di Indonesia akan semakin baik.
"Saya kira kalau kita lolos dari libur Nataru terhindar dari gelombang ketiga, saya kira itu menjadi hal yang sangat positif untuk bisa kita lalui hari-hari baik dengan mewujudkan pandemi menjadi endemi," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Inmendagri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Selama pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah menerapkan pelarangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, dan karyawan swasta selama periode libur Natal-Tahun Baru.
Dalam poin g disebutkan:
1. pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;
2. imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru;
3. ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/24/12583421/dukung-larangan-cuti-akhir-tahun-anggota-dpr-kita-tak-boleh-kembali-ke-masa