Menurut dia, dialog itu perlu melibatkan sejumlah pihak di antaranya pemerintah daerah dan juga pihak swasta.
"Teknis pelaksanaan kebijakan ini perlu dibahas antara pemerintah pusat dan pemda, juga pihak swasta sehingga akomodasi kepentingan para pihak bisa diformulasikan secara teknis oleh semua pihak terkait," kata Melki saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
Diketahui, dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Inmendagri ini berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Selama pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah menerapkan pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), badan usaha milik negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Natal-Tahun Baru.
Menyikapi Inmendagri itu, Melki melihat pemerintah pusat perlu terbuka jika ada pihak-pihak yang ingin memberikan saran terkait teknis pelaksanaan Inmendagri.
Menurut dia, masukan tersebut penting untuk diterima agar pelaksanaan Inmendagri berjalan dengan lancar.
"Dialog para pihak penting sehingga kebijakan pemerintah berjalan efektif di lapangan dan melibatkan partisipasi aktif berbagai pihak termasuk swasta," jelasnya.
Kendati demikian, politikus Golkar itu mengaku memahami maksud baik pemerintah melalui Inmendagri yang mengatur larangan cuti tersebut.
Ia berpandangan, aturan itu diterbitkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang biasa terjadi pada libur akhir tahun atau Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Inmendagri ini untuk pastikan pencegahan dan pengendalian pandemi tetap berlangsung baik seperti tren positif yang sudah kita nikmati beberapa waktu ini," ungkapnya.
Namun, ia juga meminta pemerintah pusat dalam hal ini memberikan contoh dan teladan terhadap Inmendagri tersebut.
Salah satunya adalah petugas publik juga ikut mengendalikan mobilitasnya dengan cara tidak mengambil cuti pada libur Nataru.
"Konsekuensi kebijakan pemerintah untuk kendalikan mobilitas warga dengan berlakukan PPKM level 3 se-Indonesia tentunya harus dimulai dengan petugas publik pemerintah sebagai contoh dan teladan," pinta Melki.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menerapkan pelarangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Natal-Tahun Baru.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/24/12494501/pemerintah-didorong-dialog-dengan-daerah-dan-swasta-soal-aturan-libur-natal