Salin Artikel

Pemerintah Didorong Dialog dengan Daerah dan Swasta soal Aturan Libur Natal-Tahun Baru

Menurut dia, dialog itu perlu melibatkan sejumlah pihak di antaranya pemerintah daerah dan juga pihak swasta.

"Teknis pelaksanaan kebijakan ini perlu dibahas antara pemerintah pusat dan pemda, juga pihak swasta sehingga akomodasi kepentingan para pihak bisa diformulasikan secara teknis oleh semua pihak terkait," kata Melki saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

Diketahui, dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Inmendagri ini berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Selama pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah menerapkan pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), badan usaha milik negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Natal-Tahun Baru.

Menyikapi Inmendagri itu, Melki melihat pemerintah pusat perlu terbuka jika ada pihak-pihak yang ingin memberikan saran terkait teknis pelaksanaan Inmendagri.

Menurut dia, masukan tersebut penting untuk diterima agar pelaksanaan Inmendagri berjalan dengan lancar.

"Dialog para pihak penting sehingga kebijakan pemerintah berjalan efektif di lapangan dan melibatkan partisipasi aktif berbagai pihak termasuk swasta," jelasnya.

Kendati demikian, politikus Golkar itu mengaku memahami maksud baik pemerintah melalui Inmendagri yang mengatur larangan cuti tersebut.

Ia berpandangan, aturan itu diterbitkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang biasa terjadi pada libur akhir tahun atau Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Inmendagri ini untuk pastikan pencegahan dan pengendalian pandemi tetap berlangsung baik seperti tren positif yang sudah kita nikmati beberapa waktu ini," ungkapnya.

Namun, ia juga meminta pemerintah pusat dalam hal ini memberikan contoh dan teladan terhadap Inmendagri tersebut.

Salah satunya adalah petugas publik juga ikut mengendalikan mobilitasnya dengan cara tidak mengambil cuti pada libur Nataru.

"Konsekuensi kebijakan pemerintah untuk kendalikan mobilitas warga dengan berlakukan PPKM level 3 se-Indonesia tentunya harus dimulai dengan petugas publik pemerintah sebagai contoh dan teladan," pinta Melki.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menerapkan pelarangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Natal-Tahun Baru.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/24/12494501/pemerintah-didorong-dialog-dengan-daerah-dan-swasta-soal-aturan-libur-natal

Terkini Lainnya

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke