Ia merasa layak meminta dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lino mengatakan, selama menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelindo II, ia berhasil meningkatkan aset perusahaan.
“Hari ini, berdiri di depan majelis hakim yang mulia, saya RJ Lino, orang yang memiliki kontribusi besar di PT Pelindo II yang di tahun 2009, hanya 6,5 triliun (aset) company, tumbuh dengan impresif menjadi Rp 42 triliun pada tahun 2015,” ucap RJ Lino menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/11/2021).
RJ Lino juga merasa bahwa keputusannya untuk membeli QCC untuk PT Pelindo II pada tahun 2010 bukan merupakan kesalahan.
Dalam pandangannya, pembelian itu justru merupakan keputusan yang tepat karena diambil dalam masa krisis perusahaan.
Ia mengeklaim tindakannya itu tidak menimbulkan kerugian negara.
“Fakta persidangan menunjukan tidak ada kick back, tidak ada bribery, tidak ada kerugian negara. Hal-hal dalam kasus ini hanya (terkait) empat nota dinas. Pada semua pekerjaan ini saya memberikan disposisi yang jelas dan tegas sehingga tidak ada interpretasi yang berbeda,” ucap dia.
Bahkan, jika ada kesempatan mengulang waktu, RJ Lino akan tetap melakukan keputusan yang sama.
“Setelah menjadi tahanan KPK mereka menanyakan kepadaku, ‘If you are reborn, apa yang akan kamu lakukan dalam hidupmu?’ Apa yang saya sampaikan pada mereka adalah aku akan melakukan hal yang sama dalam hidupku, walau aku tahu akan jadi tersangka KPK selama 5 tahun,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, RJ Lino menolak tuntutan jaksa seluruhnya dan meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuntutan.
Ia juga berharap, jika diputus bebas, nama baiknya turut dipulihkan.
“Merehabilitasi nama baik RJ Lino serta mengembalikan hak-hak dan martabat RJ Lino seperti sediakala sebelum perkara ini diajukan,” kata dia.
Dalam perkara ini RJ Lino dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Jaksa menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan perawata. QCC untuk PT Pelindo II tahun 2010 sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 28,82 miliar.
Pada pembacaan tuntutan, Kamis (11/11/2021) pekan lalu, jaksa mengatakan RJ Lino telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Pihak lain yang dimaksud jaksa adalah perusahaan asal China sebagai pengada tiga unit QCC yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM).
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/19/05300071/minta-dibebaskan-hakim-rj-lino--saya-orang-yang-punya-kontribusi-besar-di