Hal tersebut tercantum dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan," demikian poin yang tertulis dalam Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (16/11/2021).
Adapun ketentuan uji coba tersebut adalah dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba tersebut.
Meskipun demikian, daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba tersebut akan ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tak hanya itu, penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata juga akan dibelakukan mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Sementara pada daerah di level 2, fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan enerapkan ketentuan.
Ketentuan tersebut antara lain mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
"Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orangtua," demikian salah satu ketentuan tersebut tercantum.
Sementara itu, penerapan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata juga diberlakukan sama seperti di daerah dengan status PPKM level 3.
Tak hanya itu, pada daerah dengan status PPKM level 1, fasilitas umum mencakup area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan ketentuan yang serupa dengan yang berlaku di daerah PPKM level 2 dan 3.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/16/12011291/daerah-ppkm-level-3-berlakukan-uji-coba-protokol-kesehatan-di-lokasi-wisata