“Menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa Richard Joost Lino terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi,” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021).
“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 6 tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa,” sambung jaksa.
RJ Lino juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010 sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.
Ia dinilai jaksa telah menguntungkan perusahaan asing asal China yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pengada QCC.
Upaya menguntungkan itu dilakukan dengan tiga hal. Pertama, menunjuk langsung HDHM sebagai pengada 3 unit QCC padahal hal itu melanggar peraturan BUMN.
“Terdakwa memerintahkan perubahan surat direksi tentang kebutuhan pokok dan tata cara pengadaan barang dan melakukan penunjukan HDHM, padahal menurut AD/ART Pelindo II mengatur setiap keputusan direksi harus sesuai rapat direksi dan dituang di rapat direksi,” papar jaksa.
Kedua, RJ Lino memberikan kesempatan pada HDHM untuk melakukan survei lapangan ke tiga pelabuhan yaitu Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak.
Survei itu disebut jaksa hanya diberikan pada HDHM, padahal ada dua perusahaan lain yang mengikuti proses presentasi yaitu ZPNC dan Doosan.
“Padahal pelabuhan merupakan objek vital dan tidak semua orang bisa memasuki kawasan itu,” terangnya.
Terakhir, jaksa menilai RJ Lino menguntungkan HDHM karena telah melakukan pembayaran sebelum perusahaan itu memenuhi semua kewajibannya.
“Dapat ditarik kesimpulan HDHM tidak memiliki kemampuan mengadakan QCC twin lift 61 ton sebagaimana penawarannya,” imbuh jaksa.
Maka jaksa menilai RJ Lino terbukti merugikan negara senilai total Rp 28,82 miliar untuk pengadaan dan perawatan 3 unit QCC.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/11/17322811/kasus-korupsi-pelindo-ii-rj-lino-dituntut-hukuman-6-tahun-penjara