Seperti diketahui, kubu Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Moeldoko mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum.
"Amar putusan, permohonan keberatan hukum tidak dapat diterima," demikian yang tertulis di laman resmi MA, Selasa (9/11/2021).
Adapun pemohon dalam permohonan tersebut tercatat atas nama Muhammad Isnaini Widodo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai termohon.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita," kata Yusril.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/09/21353791/ma-tolak-gugatan-kubu-moeldoko-soal-ad-art-partai-demokrat-kepengurusan-ahy