Salin Artikel

Aturan Baru Perjalanan Lewat Udara Berlaku 24 Oktober 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 pada Kamis (21/10/2021).

SE itu mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri melalui moda transportasi udara yang baru.

"Surat Edaran Nomor 88 untuk transportasi udara ditetapkan hari ini untuk berlaku efektif pada tanggal 24 Oktober 2021 pukul 00 WIB," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers daring, Kamis (21/10/2021).

Ia mengatakan, aturan perjalanan moda transportasi udara yang baru tidak langsung berlaku, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri, serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang.

"Diharapkan dengan demikian penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuan," ujarnya.

Dalam SE Nomor 88 Tahun 2021 disebutkan bahwa kapasitas penumpang transportasi udara kapasitas penumpang saat ini sudah diizinkan lebih dari 70 persen.

Namun demikian, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala.

"Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal," kata Adita.

Selain transportasi udara, Kemenhub juga menerbitkan aturan perjalanan untuk moda transportasi darat, laut, dan perekeretaapian.

Untuk daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4, diterapkan pembatasan jumlah penumpang transportasi darat maksimal 70 persen. Sedangkan untuk daerah dengan kategori PPKM level 1-2 kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk transportasi laut di wilayah PPKM level 4 diterapkan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kapasitas maksimal 70 persen di daerah level 3, dan 100 persen di daerah level 1 dan 2.

Sementara, untuk kapasitas kereta api antarkota maksimal 70 persen. Kemudian, kapasitas komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal 32 persen untuk KRL dan 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.

Berbeda dengan ketentuan perjalanan moda transportasi udara, aturan perjalanan orang untuk moda transportasi darat, laut, dan perekeretaapian mulai berlaku hari ini.

"Diminta kepada operator untuk menerapkan ketentuan ini secara konsisten sekaligus melaksanakan pengawasan dalam hal penerapan protokol Kesehatan baik itu di lokasi sarana maupun prasarana, dan juga tentunya pengawasan terhadap protokol kesehatan oleh para penumpang," kata Adita.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Adita menyampaikan bahwa pemerintah akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen.

Hal ini seiring dengan pemberlakuan syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat.

"Betul (pesawat boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen)," kata Adita ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/21/15443881/aturan-baru-perjalanan-lewat-udara-berlaku-24-oktober-2021

Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke