Salin Artikel

Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 152,56 Miliar Terkait Pengadaan Lahan di Munjul

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

Jaksa menduga akibat perbuatannya itu, Yoory telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,56 miliar.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Anja Runtuwene, dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo,” tutur jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/10/2021).

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000,” sambung jaksa.

Perumda Pembangunan Sarana Jaya diketahui merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti seperti penyediaan lahan dan pembangunan perumahan atau bangunan.

Jaksa menjelaskan Sarana Jaya melakukan beberapa tugas dari Pemprov DKI Jakarta seperti pembangunan hunian DP 0 rupiah, serta penataan kawasan niaga Tanah Abang.

“Tahun 2018 Sarana Jaya mengajukan usulan Penyertaan Modal kepada Gubernur DKI Jakarta untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1,8 triliun,” ungkap jaksa.

Anggaran itu rencananya akan digunakan Sarana Jaya untuk membeli sejumlah alat produksi baru, membangun Rumah DP 0 Rupiah, serta proyek Sentra Primer Tanah Abang.

Kemudian pada November 2018, Yoory menghubungi Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan menceritakan bahwa Sarana Jaya akan mendapatkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk membeli lahan guna membangun Rumah DP 0 Rupiah.

“Yang rencana berlokasi di wilayah Jakarta Timur dengan syarat luas minimal 2 hektar, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter, dan minimal row jalan sekitar 12 meter,” papar jaksa.

Kemudian, Tommy akhirnya menemukan tanah dengan spesifikasi yang sesuai dengan syarat yang disampaikan Yoory.

Tanah itu berada di Munjul, dengan luas 4,19 hektar yang dimiliki oleh Konggregasi Suster Carolus Boromeus (CB).

Awalnya Konggregasi Suster CB menolak menjual tanah tersebut, namun Anja Runtuwene melakukan pendekatan hingga akhirnya lahan dapat dibeli PT Adonara Propertindo dengan harga Rp 2,5 juta per meter persegi.

PT Adonara Propertindo kemudian mengajukan penawaran lahan itu ke Sarana Jaya atas nama Andyas Renaldo yang adalah anak dari Pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono dan Anja dengan harga Rp 7,5 juta per meter persegi.

Belakangan penawaran lahan itu diajukan kembali dengan Anja yang ditulis sebagai pemilik.

Penawaran itu diajukan PT Adonara Propertindo dengan tanggal backdate yaitu 4 Maret 2019, padahal surat penawaran diajukan 28 Maret 2019.

Yoory lalu menjawab surat itu dengan tanggal backdate 11 Maret 2019 yang isinya adalah ketertarikan Sarana Jaya atas lahan itu.

Tommy mengajukan harga Rp 5,5 juta per meter persegi, tapi akhirnya disepakati harga Rp 5,2 juta per meter persegi dengan kesepakatan bahwa PT Adonara Propertindo mesti memberi keuntungan pada Yoory.

Jaksa menjelaskan dalam proses negosiasi dan pengajuan penawaran lahan itu, PT Adonara Propertindo tidak menyertakan berbagai dokumen tentang detail lahan.

Akhirnya Yoory memerintahkan Senior Manager Sarana Jaya, Yadi Robi untuk melakukan survei dan mempersiapkan dokumen kelengkapan, karena akan segera dilakukan pembayaran tanah.

Saat survei dilakukan, Yadi menemukan fakta bahwa tanah berada di jalan kecil yang lebarnya tidak sampai 12 meter, kemudian batas-batas tanah juga tidak diketahui.

“Yadi lantas melaporkan temuan itu pada terdakwa (Yoory), namun terdakwa tetap memerintahkan agar proses pembelian dilanjutkan,” jelas jaksa.

Lalu pada 8 April 2019 Yoory dan Anja menandatangani kesepakatan pembelian lahan di Munjul dengan nilai Rp 217,9 miliar. Pada pertemuan yang sama Sarana Jaya langsung membayar Rp 108,9 miliar.

“Padahal kajian menyeluruh seperti aspek bisnis, legal, dan teknis serta penilaian appraisal belum dilakukan,” sebut jaksa.

Pada 29 Juni 2019, Tim Investasi Sarana Jaya menyampaikan hasil kajian pada Yoory terkait lahan di Munjul.

Kesimpulannya adalah 73 persen tanah berada di zona hijau rekreasi, jalur hijau dan prasarana jalan sehingga tidak bisa dilakukan pembangunan hunian.

Meski mengetahui fakta itu, Yoory tetap melakukan pembayaran tambahan senilai Rp 43,5 miliar pada pertengahan Desember 2019 ke PT Adonara Propertindo.

Karena perbuatannya itu, Yoory dikenai dakwaan subsider yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/13543591/eks-dirut-sarana-jaya-didakwa-rugikan-negara-rp-15256-miliar-terkait

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke