SE ini mulai efektif berlaku sejak Kamis (14/10/2021) atau hari ini sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Dilansir dari lembaran SE, pelaku perjalanan internasional berstatus Warga Negara Asing (WNA) dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan masuk melalui titik masuk (entry point) bandara di Bali dan Kepulauan Riau.
Mereka juga wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
Selain itu, para turis juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kemudian, para turis diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Pada turis pun diminta menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pelaku perjalanan dari 19 negara boleh memasuki Indonesia lewat Bali dan Kepulauan Riau.
Rincian 19 negara yang dimaksud yakni Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Luhut menjelaksan, negera-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah," ungkapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/09144501/turis-asing-yang-masuk-lewat-bali-dan-kepri-wajib-tunjukkan-visa-kunjungan