Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu didalami penyidik saat memeriksa 11 orang saksi di Mapolres Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (12/10/2021).
"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para Tersangka yang salah satunya bersumber dari pemberian ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Ali menuturkan, selain soal dugaan penerimaan gratifikasi, penyidik juga menggali keterangan dari para saksi soal aset milik Puput berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.
Adapun 11 saksi yang diperiksa KPK terdiri dari delapan orang ASN Pemkab Probolinggo dan tiga orang notaris.
Delapan orang ASN itu adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Taupik Alami, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Hengki Cahjo Saputra, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Kabid Mutasi BKD Kabupaten Probolinggo Taufiqi.
Kemudian, Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Cahyo Rachmad Dany, Widya Yudyaningsih selaku Subbag Keuangan pada Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya, Nuzul Hudan selaku Fungsional Pertama Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo, Winda Permata Erianti selaku PNS dan tiga notaris masing-masing Poedji Widajani, I Nyoman Agus Pradnyana, dan Fenny Herawati.
Diberitakan, KPK menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Puput dan Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/13/14272431/periksa-11-saksi-kpk-dalami-penerimaan-gratifikasi-bupati-probolinggo